Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Destinasi Wisata di Dunia yang Tetapkan Tarif Pajak Turis 2024

Kompas.com - 12/03/2024, 10:10 WIB
Krisda Tiofani,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pajak turis telah lama diberlakukan di Eropa. Misalnya, Jerman, Spanyol, dan Yunani yang sudah terbiasa dengan tourist tax.

Namun, sebagian negara baru menerapkan pajak turis belum lama ini. Tepatnya, setelah pulih dari pandemi Covid-19.

Pajak turis merupakan aturan yang dibuat pemerintah setempat untuk mencegah pariwisata berlebihan, sekaligus menghasilkan pendapatan tinggi dari destinasi tersebut.

Baca juga: 7.308 Turis Kazakhstan dan Tajikistan Berkunjung ke Indonesia pada 2023, Dominan ke Labuan Bajo

Dilansir dari Conde Nast Traveller, pandemi membawa dampak parah pada industri pariwisata sehingga mengalami kerugian besar.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Itu sebabnya, sejumlah negara menerapkan atau meningkatkan tarif pajak turis pada 2024 demi meningkatkan perekonomian negara dan masyarakat setempat.

Daftar destinasi wisata dunia yang menerapkan pajak turis

Selengkapnya, simak destinasi wisata di dunia yang memberlakukan pajak turis berikut ini.

1. Austria: Biaya pajak turis biasanya ditambahkan ke tagihan akomodasi. Di Wina, pajak turisnya sekitar 3,2 persen.

2. Belgia: Brussel menetapkan pajak turis di bawah 3,50 pound sterling atau sekitar Rp 69.000 dan ditambahkan ke tagihan akomodasi, tetapi bervariasi di setiap kota.

3. Bhutan: Sejak September 2023, biaya pembangunan berkelanjutan harian di Bhutan telah turun menjadi 157 pound sterling atau sekitar Rp 3,1 jutaan untuk orang dewasa.

Baca juga: Ada Pesta yang Dianggap Rasis, Sri Lanka Tolak Perpanjangan Visa Turis Rusia dan Ukraina

4. Bulgaria: Pajak turis di Bulgaria bervariasi menurut tujuan dan standar hotel, tetapi biasanya di bawah 1,30 pound sterling atau sekitar Rp 25.000.

4. Kepulauan Karibia: Sebagian besar kepulauan Karibia mengenakan pajak turis dan tarifnya bervariasi tergantung pulaunya. Di St Lucia, misalnya, tarifnya sekitar delapan persen, sedangkan di Republik Dominika tarifnya 18 persen.

5. Kroasia: Biaya pajak turis di Kroasia tergantung pada musim bepergian dan tempat tinggal, tetapi berkisar antara 20-70 pound sterling atau sekitar Rp 300.000 hingga Rp 1 jutaan per hari.

6. Republik Ceko: Khusu di Praha, pajak turis biasanya dikenakan biaya sekitar 50 czech koruna (CZK) atau sekitar Rp 33.000 per malam.

7. Perancis: Pajak turis didasarkan pada tarif kota, tetapi biaya standarnya berkisar 4,30 pound sterling atau Rp 85.000 per malam.

Ilustrasi pasangan dengan latar Menara Eiffel di Paris, Perancis.Dok. Pexels/Dimitri Kuliuk Ilustrasi pasangan dengan latar Menara Eiffel di Paris, Perancis.

8.  Jerman: Pajaknya bervariasi dari kota ke kota. Di Berlin, pajak turis standar adalah lima persen dari harga akomodasi.

9. Yunani: Harga yang dibayar di Yunani tergantung pada standar dan ukuran akomodasi. Harganya tidak boleh lebih dari 3,50 pound sterling atau Rp 69.000 per malam.

10. Hongaria: wisatawan harus membayar empat persen dari biaya akomodasi per malam.

Baca juga: Selain Bali, 4 Kota di Dunia Ini Juga Akan Terapkan Pajak Turis

11. Indonesia: Mulai 14 Februari 2024, wisatawan harus membayar Rp 150.000 rupiah saat memasuki Bali.

12. Italia: Pajak turis bisa berkisar Rp 121.000 per malam.

13. Jepang: Pajak turis sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp 109.000.

14. Malaysia: Biaya pajak turis di seluruh Malaysia adalah 1,68 pound sterling atau sekitar Rp 33.000 per malam.

Ilustrasi wisatawan bersepeda di Lake Tekapo, Selandia Baru, saat musim gugur.Dok. Tourism New Zealand/Miles Holden Ilustrasi wisatawan bersepeda di Lake Tekapo, Selandia Baru, saat musim gugur.

15. Selandia Baru: wisatawan yang mengunjungi Selandia Baru harus membayar Retribusi Konservasi dan Pariwisata Pengunjung Internasional (IVL) dengan biaya 16,80 pound sterling atau sekitar Rp 334.000.

16. Portugal: Negara ini mengenakan pajak turis di 13 kota, termasuk Lisbon dan Porto sebesar 1,75 pound sterling atau Rp 34.000 per malam.

17. Belanda: Amsterdam adalah salah satu tempat paling mahal di Eropa untuk pajak turis – saat ini tarifnya adalah tujuh persen dari harga akomodasi ditambah tarif tetap sebesar 2,61 pound sterling atau sekitar Rp 51.000 per orang per malam.

18. Swiss: Pajak turis di sini bervariasi tergantung tujuan dan berkisar antara 1,81-6,34 pound sterling sekitar Rp 36.000 hingga Rp 126.000 per orang per malam.

Baca juga: Islandia Bakal Terapkan Pajak Turis untuk Alasan Lingkungan

19. Slovenia: Tarifnya berubah dari satu tujuan ke tujuan yang lain. Lebih tinggi di kota dibandingkan di daerah pedesaan, tetapi secara umum biayanya sekitar 2,61 pound sterling sekitar Rp 51.000.

20. Spanyol: Beberapa kota di Spanyol baru-baru ini memutuskan untuk menaikkan harga pajak turis, dan kota-kota lain sedang berdiskusi mengenai hal serupa. Di Barcelona, biayanya adalah 3,48 pound sterling sekitar Rp 69.000.

21. Amerika Serikat (AS): Saat bepergian ke AS dari Inggris, pengunjung perlu mengajukan ESTA (Sistem Elektronik untuk Otorisasi Perjalanan).

Ini adalah jenis visa yang memungkinkan pelancong tinggal di negara tersebut hingga 90 masa tinggal, berlaku selama dua tahun. Biaya, tarif ESTA sekitar Rp 338.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com