KOMPAS.com - Keinginan anak untuk menjelajahi dunia penerbangan tanpa didampingi orangtua, memunculkan berbagai pertanyaan terkait keamanan dan keselamatan.
Penerbangan merupakan aktivitas yang memerlukan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari orang dewasa yang bertanggung jawab.
Kehadiran orangtua atau wali sangat penting dalam menjamin keselamatan anak selama dalam perjalanan udara.
Baca juga: Tiket Pesawat ke Indonesia Barat Mahal, Ada Rencana Tambah Penerbangan?
Kondisi ini juga menjadi perhatian bagi maskapai penerbangan dalam memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang, termasuk anak-anak yang melakukan perjalanan sendirian.
Lihat postingan ini di Instagram
Untuk mengakomodasi kebutuhan ini, maskapai penerbangan menyediakan layanan khusus yang disebut Unaccompanied Minor (UM), yang memberikan perlindungan dan perhatian ekstra bagi anak-anak berusia 6 hingga 12 tahun yang melakukan perjalanan sendirian.
Maskapai penerbangan diwajibkan menyediakan petugas yang menangani Unaccompanied Minor pada proses pre-flight, in-flight, dan post flight, termasuk pada saat transit (pindah) pesawat.
Kewajiban tersebut tertuang pada Pasal 42 Ayat 5 dalam Peraturan Menteri 185 Tahun 2015. Dalam pasal tersebut, menyebutkan bahwa:
Baca juga: Pesawat Tambahan ke Indonesia Timur mulai Terbang April 2024
"Untuk kenyamanan, keselamatan dan optimalisasi pelayanan, jumlah total penumpang disabilitas dan anak-anak tanpa pendamping (unaccompanied minor) hanya boleh diangkut sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh perseratus) dari total kapasitas pesawat udara yang digunakan per penerbangan"
Ini merupakan syarat yang bisa dijadikan acuan apabila anak-anak ingin naik pesawat tanpa pendampingan dari orangtua. Dilansir dari Garuda Indonesia, Batik Air, dan Air Asia.
Garuda Indonesia menekankan pentingnya memberikan pengalaman penerbangan yang aman dan menyenangkan bagi penumpang usia muda.
Mereka menegaskan bahwa layanan anak di bawah umur tanpa pendamping merupakan hal yang wajib bagi mereka.
Garuda Indonesia menerima anak di bawah umur tanpa pendamping untuk rute internasional dan domestik dengan ketentuan-ketentuan khusus, seperti usia minimal untuk melakukan perjalanan tanpa pendamping dan biaya tambahan.
Anak di bawah umur tanpa pendamping harus memiliki dokumen perjalanan yang sah, seperti paspor, surat keterangan kesehatan, dan visa. Serta, menyertakan nama lengkap penjemput di stasiun kedatangan.
Usia 6-7 tahun dapat melakukan perjalanan tanpa pendamping tanpa pergantian pesawat dari bandara asal ke tujuan.
Baca juga: Tanggapan Kemenhub soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran
Usia 8-12 tahun dapat melakukan perjalanan tanpa pendamping, baik dalam penerbangan non-stop maupun penerbangan dengan transit (dengan atau tanpa pergantian pesawat).
Biaya yang perlu dikeluarkan untuk rute domestik penerbangan non-stop sebesar Rp 277.500 dan penerbangan transit sebesar Rp 555.000
Untuk rute internasional dari Indonesia dengan penerbangan non-stop, sebesar Rp 350.000 dan penerbangan transit sebesar Rp 700.000
Baca juga: 4 Cuaca yang Paling Sering Bikin Penerbangan Delay, Bukan Cuma Badai
Untuk rute internasional (kecuali ke Swapkopmund atau SWP di Namibia), menuju Indonesia dengan penerbangan non-stop akan dikenakan biaya sebesar 30 dollar AS (Rp 473.000) dan penerbangan transit sebesar 50 dollar AS (Rp 788.000).
Untuk rute internasional (dari Swapkopmund atau SWP) menuju Indonesia dengan penerbangan non-stop, akan dikenakan biaya sebesar 50 dollar AS (Rp 788.000) dan penerbangan transit sebesar 70 dollar AS (Rp 1,1 Juta).
Tak jauh berbeda dari maskapai Garuda Indonesia, Batik Air juga menawarkan layanan untuk anak di bawah umur tanpa pendamping dengan memperhatikan persyaratan khusus.
Mereka juga memberlakukan biaya handling fee untuk rute penerbangan internasional tertentu, tetapi tidak dengan domestik.
Batik Air memberikan perhatian ekstra pada proses check-in, boarding, dan landing untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan anak-anak yang melakukan perjalanan sendirian.
Tak hanya itu, ada formulir yang harus diisi terlebih dahulu jika anak-anak ingin melakukan penerbangan. Dengan syarat sebagai berikut.
Mengisi formulir (serah terima) UM:
Proses pada saat check-in:
Baca juga: Simak Aturan Bagasi Kabin Pesawat Sebelum Mudik Lebaran 2024
Proses pada saat Boarding:
Proses pada saat landing/ disembark:
Maskapai penerbangan AirAsia memiliki kebijakan yang berbeda terkait dengan penumpang muda yang bepergian sendiri.
Mereka membagi penumpang di bawah 16 tahun ke dalam dua kategori, yaitu Young Passengers Travelling Alone (YPTA) untuk usia 12-16 tahun dan penumpang di bawah 18 tahun.
Penumpang berumur di antara 16 hingga 17 tahun pada hari keberangkatan bisa terbang tanpa melengkapi formulir apa pun dan akan diperlakukan sebagai orang dewasa. Namun begitu, mereka tidak bisa menemani anak-anak berumur di bawah 12 tahun.
Baca juga: Indonesia AirAsia Sediakan 350.000 Kursi Penerbangan Selama Mudik Lebaran 2024
Mereka memberlakukan persyaratan khusus terkait dengan kursi, penanganan di bandara, dan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh orangtua atau wali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.