Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga Optimistis Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak

Kompas.com - 26/03/2024, 20:05 WIB
Krisda Tiofani,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen mulai Januari 2025 mendatang.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno optimistis bahwa kenaikan pajak ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi sektor parekraf.

"Ini telah kita lakukan secara bertahap dan insya Allah dampaknya tidak terlalu menimbulkan gejolak," ujar Sandiaga dalam program The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Rabu (25/3/2024).

Ia mengatakan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sudah memberikan pernyataan dan menghitung kemungkinan dampak kenaikan PPN 12 persen ini sejak 2022.

Sandiaga berharap, kenaikan PPN justru bisa memperkuat fiskal dan ekonomi nasional untuk kesejahteraan masyarakat.

"Dunia usaha tidak perlu khawatir karena kami telah menghitung dengan cermat PPN di sektor parekraf ini mudah-mudahan kita bisa melalui tanpa gejolak," tuturnya.

Baca juga:

Jimbaran Bay Beach Resort & Spa, Kuta, Bali. Salah satu hotel di Bali yang menawarkan promo Nyepi 2023Dok. Jimbaran Bay Beach Resort & Spa Jimbaran Bay Beach Resort & Spa, Kuta, Bali. Salah satu hotel di Bali yang menawarkan promo Nyepi 2023

Lebih lanjut, Sandiaga menyampaikan bahwa timnya masih melakukan kajian terkait kenaikan PPN.

Ia menuturkan bahwa perlu memastikan daya beli masyarakat tidak terganggu saat PPN naik tahun depan.

"Nanti hasil kajian ini akan menjadi masukan rekomendasi kajian kita, tetapi tidak terbatas pada memberikan input pada kementerian keuangan

Input yang dimaksud adalah saran mengenai pembagian insentif dan relaksasi untuk item atau sektor parekraf. 

Baca juga:

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com