Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Hiburan 40-75 Persen, Sandiaga: Makan Minum Tetap 10 Persen

Kompas.com - 02/04/2024, 16:04 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah daerah di Indonesia sudah menerapkan ketentuan pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen, termasuk di Jakarta.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan bahwa meskipun ada kenaikan pajak hiburan, pajak untuk akomodasi, makan, dan minum tetap 10 persen.

"Pajak yang meningkat menjadi 45 persen itu ternyata bisa dilakukan pendekatan perbedaan antarlayanan," kata Sandiaga dalam acara Extended The Weekly Brief with Sandi Uno di Manhattan Hotel Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Kunjungan ke Sekupang Batam, Sandiaga Uno: Kawasannya Prospektif untuk Investasi dan Wisata Kreatif

Ia mencontohkan misal usaha makanan dan minuman, kembali ke rezim 10 persen, hanya komponen hiburan di angka 45 persen.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas.com (@kompascom)

Sebagai contoh, jika wisatawan datang ke tempat hiburan seperti karaoke atau diskotek dengan tarif Rp 100.000,  pajak yang diberlakukan sebesar 45 persen, maka tarif yang harus dibayar yaitu Rp 145.000.

Sedangkan jika wisatawan di tempat hiburan memesan minuman atau makanan seharga Rp 50.000, dan dikenai pajak 10 persen, maka tarif yang harus dibayar yakni Rp 55.000.

Ajukan judicial review ke MK

Sandi mengatakan bahwa industri spa bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah mengajukan judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi).

"Industri spa sedang mengajukan judicial review di MK, harapannya ini bisa diberikan kepastian hukum," katanya.

Baca juga: Kaji Ulang Kenaikan Pajak 12 Persen

Menambahkan dari Kompas.com (21/1/2024), dalam Undang Undang Nomor 29 Tahun 2009, tarif pajak hiburan untuk jasa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sudah ditetapkan paling tinggi 75 persen.

Namun demikian, tidak terdapat batas bawah yang berarti pemerintah daerah bisa menetapkan tarif pajak hiburan tertentu serendah-rendahnya.

Ilustrasi.IST Ilustrasi.

Selain Jakarta, beberapa daerah di Indonesia juga udah menetapkan tarif pajak hiburan tertentu.

Adapun daerah yang menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen yaitu: Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, dan Mataram.

Kemudian daerah yang menetapkan pajak hiburan sebesar 50 persen yaitu: Sawah Lunto, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Surabaya.

Baca juga: Waspada Modus Penipuan Terkait SPT Pajak, Ini yang Harus Diperhatikan

Lalu daerah yang menetapkan pajak hiburan sebesar 75 persen yakni: Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, dan Depok.

Sebagai informasi, pajak hiburan yang saat ini tergolong dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibebankan kepada konsumen terakhir. Dengan demikian, pajak hiburan itu dikenakan kepada pelanggan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com