Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau ke Kantor Imigrasi Saat Era New Normal? Perhatikan 5 Hal Berikut

Kompas.com - 16/06/2020, 17:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (15/6/2020), Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kembali membuka layanan paspor untuk masyarakat di kantor imigrasi.

Sebelumnya, sejak 24 Maret 2020, Ditjen Imigrasi memberlakukan pembatasan layanan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan, ada adaptasi kenormalan baru di kantor imigrasi yaitu pemberlakuan protokol kesehatan yang akan secara ketat diterapkan.

"Selain itu, pelayanan untuk masyarakat umum dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas normal," kata Arvin seperti dikutip rilis.

Baca juga: Bikin Paspor di Era New Normal, Tak Perlu Pakai Surat Bebas Covid-19

Masyarakat dapat kembali mengajukan permohonan paspor atau penggantian di seluruh kantor imigrasi Indonesia.

Kendati demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum masyarakat datang ke kantor imigrasi di era new normal.

ILUSTRASI - Pelayanan paspor di kantor imigrasi dengan protokol kesehatan new normal. Dok. Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi ILUSTRASI - Pelayanan paspor di kantor imigrasi dengan protokol kesehatan new normal.

Berikut lima hal yang harus diperhatikan sebelum datang ke kantor imigrasi di era new normal.

1. Jenis pelayanan paspor yang akan dilayani

Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa jenis pelayanan paspor yang tersedia di era new normal di antaranya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Melihat akun instagram Ditjen Imigrasi @ditjen_imigrasi, kantor imigrasi akan melayani lima jenis layanan paspor untuk WNI.

Lima pelayanan itu di antaranya permohonan paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, penggantian paspor karena rusak, penggantian paspor karena hilang, dan penggantian paspor perubahan data.

Khusus untuk WNA, pelayanan yang disediakan adalah alih status keimigrasian, pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru, pemberian surat keterangan keimigrasian, dan pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.

2. Pendaftaran layanan

Bagi pemohon paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online yang terdapat di Playstore atau Appstore.

Sementara itu, untuk pemohon paspor hilang dan rusak bisa datang langsung ke kantor imigrasi dengan kuota yang telah disesuaikan.

Ilustrasi paspor Indonesia. SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN Ilustrasi paspor Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com