KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI berlakukan syarat baru bagi penumpang KA Lokal yang berlaku mulai Senin (26/7/2021).
Menurut keterangan resminya, Senin, perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, para penumpang harus membuktikannya dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Baca juga: Syarat Semakin Ketat, Jumlah Penumpang KA Lokal Turun 69 Persen
“Atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan,” jelas dia.
Joni melanjutkan, pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.
“Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun,” jelas dia.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yakni Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, terdapat cakupan bidang yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal.
Baca juga: KA Batara Kresna hingga Prameks Kini Hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum berdasarkan Indmendaggri Nomor 24 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Minggu (25/7/2021):
Sektor esensial
Baca juga: KA Baturraden Ekspres Jadi Alternatif Jurusan Bandung-Purwokerto melalui Cikampek
Sektor kritikal
Joni menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Tiket juga akan dikembalikan 100 persen.
“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.