Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Persyaratan Terbaru untuk Naik Kapal

Kompas.com - 02/11/2021, 15:03 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Calon pengguna transportasi laut perlu mematuhi sejumlah persyaratan terbaru yang sudah berlaku sejak 27 Oktober 2021.

Deretan syarat terbaru naik kapal ini sudah diteken dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 91 Tahun 2021.

Baca juga: Itinerary Seharian Wisata di Kota Sorong, Nikmati Sunset dari Atas Tebing

Sebelum melakukan perjalanan laut, simak panduan naik kapal berdasarkan syarat terbaru yang Kompas.com rangkum, Selasa (2/11/2021):

1. Cakupan wilayah dan pelaku perjalanan

Syarat berlaku untuk perjalanan dari dan atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia. Seluruh penumpang termasuk anak berusia di bawah 12 tahun wajib mematuhi aturan naik kapal terbaru.

Baca juga: Update Daftar Daerah PPKM Terbaru di Jawa dan Bali

Foto aerial Pelabuhan Merak di Banten, Jumat (22/5/2020). Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, arus penyeberangan penumpang di Pelabuhan Merak mengalami penurunan penumpang hingga 98,3 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu dikarenakan adanya aturan larangan mudik dari pemerintah demi mencegah penyebaran pandemi COVID-19.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Foto aerial Pelabuhan Merak di Banten, Jumat (22/5/2020). Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, arus penyeberangan penumpang di Pelabuhan Merak mengalami penurunan penumpang hingga 98,3 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu dikarenakan adanya aturan larangan mudik dari pemerintah demi mencegah penyebaran pandemi COVID-19.

2. Aturan naik kapal

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
  2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam
  3. Poin 1 dikecualikan untuk anak berusia di bawah 12 tahun, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat mereka tidak bisa divaksin Covid-19
  4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, mereka belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19
  5. Pelaku perjalanan pada poin 4 juga wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 yang sudah ditentukan
  6. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 yang telah ditentukan
  7. Aturan pada poin 1 dan 2 dikecualikan untuk perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan), serta pelayaran terbatas
  8. Seluruh pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com