KOMPAS.com - Jumlah wisatawan di tempat wisata akan dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas total saat Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Persentase tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Baca juga:
Instruksi tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, serta ditandatangi pada Kamis (9/12/2021).
Menurut Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, di bawah ini adalah beberapa syarat di tempat wisata saat Nataru:
Selain itu, seluruh alun-alun akan ditutup mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
wisatawan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Baca juga:
Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 juga mengimbau adanya peningkatan kewaspadaan di tempat wisata, khususnya yang ada di destinasi favorit, yaitu Bali, Bandung di Jawa Barat, Bogor di Jawa Barat, Yogyakarta, Malang di Jawa Timur, Surabaya di Jawa Timur, Medan di Sumatera Utara, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.