JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) Khusus Wisata bagi 23 negara.
Aturan ini berlaku mulai Senin (07/03/2022) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, terdapat 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas Visa on Arrival Khusus Wisata ini.
"Perlu digarisbawahi bahwa VoA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," ungkap Achmad, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin.
Namun, ia melanjutkan, orang asing pemegang Visa on Arrival Khusus Wisata dapat keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali.
Baca juga: Bali Uji Coba Bebas Karantina dan Visa on Arrival Mulai 7 Maret
Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan Visa on Arrival Khusus Wisata di counter Imigrasi adalah sebagai berikut:
“Izin Tinggal yang berasal dari VoA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali," ujar Achmad.
Perpanjangan tersebut juga memiliki batasan waktu yaitu maksimal satu bulan.
"Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VoA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan," kata dia.
Baca juga:
Ia juga mengimbau, agar Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata dapat bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.
Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.
“Orang Asing yang tidak menggunakan VoA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian," tegasnya.
Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.