Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Kendaraan Terlalu Pelan di Jalan Tol Juga Akan Ditilang

Kompas.com - 01/04/2022, 18:31 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang salah satunya mengatur batas kecepatan di jalan tol, mulai 1 April 2022.

Dengan bantuan speed camera di sejumlah titik jalan tol, pengendara yang memacu kecepatan melewati batas dapat terdeteksi oleh kamera tersebut.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer (km) per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, mengutip laman Korlantas Polri, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Kendaraan Kecepatan Lebih dari 120 Km Per Jam di Tol Akan Ditilang Per 1 April

Ia mengatakan, batas kecepatan di jalan tol sudah diatur oleh peraturan pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Disebutkan, untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimalnya adalah 60 km per jam dengan maksimal 80 km per jam. Sementara, untuk berkendara di tol luar kota, kecepatan minimal 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam.

Adapun dalam keterangan yang Aan sampaikan, speed camera baru akan mendeteksi kendaraan yang melaju di atas 120 km per jam.

Ketentuan bagi kendaraan di bawah batas kecepatan

Aan melanjutkan, sejauh ini memang kamera pintar yang ada di beberapa titik jalan tol baru bisa menangkap dua jenis pelanggaran yaitu overload (kelebihan muatan) dan overspeed (kecepatan berlebih).

"Sekarang kamera kami pakai Artificial Intellegence baru bisa meng-capture yang overspeed dan overload saja. Tapi tidak menutup kemungkinan ke depannya akan bisa menangkap kendaraan underspeed juga," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat. 

Baca juga:

Menurutnya, prioritas utama untuk saat ini lebih menitikberatkan pada pelanggaran kendaraan overspeed.

Pasalnya, tingkat kecelakaan yang terjadi akibat kendaraan dengan kecepatan berlebihan ini relatif lebih tinggi. Data dari Korlantas Polri juga menunjukkan banyaknya kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan overspeed.

Namun, ia mengatakan bahwa kendaraan dengan kecepatan terlalu rendah juga memiliki risiko.

"Ini lebih berpotensi kepada kelambatan dan kemacetan. Meski ada juga kasus (kecelakaan) yang melibatkan underspeed, kebanyakan tabrak belakang. Mungkin konsentrasi sudah berkurang. Ada beberapa kasus seperti itu," kata Aan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Menuju ke Jungwok Blue Ocean Gunungkidul, Yogyakarta

Rute Menuju ke Jungwok Blue Ocean Gunungkidul, Yogyakarta

Jalan Jalan
Segara Kerthi Diperkenalkan ke Delegasi World Water Forum di Bali, Apa Itu?

Segara Kerthi Diperkenalkan ke Delegasi World Water Forum di Bali, Apa Itu?

Travel Update
Sederet Aktivitas Seru di Jungwok Blue Ocean, Tak Hanya Bisa Foto

Sederet Aktivitas Seru di Jungwok Blue Ocean, Tak Hanya Bisa Foto

Jalan Jalan
Kering Sejak Maret 2024, Waduk Rajui Jadi Spot Instagramable di Aceh

Kering Sejak Maret 2024, Waduk Rajui Jadi Spot Instagramable di Aceh

Travel Update
Arab Saudi Targetkan Lebih dari 2 Juta Kunjungan Turis Indonesia pada 2024

Arab Saudi Targetkan Lebih dari 2 Juta Kunjungan Turis Indonesia pada 2024

Travel Update
7 Hotel Dekat Stasiun Gambir, Mulai Rp 125.000

7 Hotel Dekat Stasiun Gambir, Mulai Rp 125.000

Travel Update
Wisata ke Arab Saudi Kini Bisa Pakai Visa Umrah

Wisata ke Arab Saudi Kini Bisa Pakai Visa Umrah

Travel Update
Promo Pameran Saudi Tourism Authority, Diskon Umrah hingga Rp 3 Juta

Promo Pameran Saudi Tourism Authority, Diskon Umrah hingga Rp 3 Juta

Travel Update
Wisatawan Nekat Kunjungi Tangga Haiku di Hawaii meski Sudah Ditutup

Wisatawan Nekat Kunjungi Tangga Haiku di Hawaii meski Sudah Ditutup

Travel Update
P'Narach Food and View, Resto dengan Konsep Unik di Kabupaten Semarang

P'Narach Food and View, Resto dengan Konsep Unik di Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
Bandara di Jepang Ini Tidak Pernah Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun

Bandara di Jepang Ini Tidak Pernah Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun

Travel Update
Air Terjun Dolo: Pesona Alam Lereng Gunung Wilis di Kabupaten Kediri

Air Terjun Dolo: Pesona Alam Lereng Gunung Wilis di Kabupaten Kediri

Jalan Jalan
5 Tempat Wisata Dekat Simpang Lima Semarang, Bukan Cuma Lawang Sewu

5 Tempat Wisata Dekat Simpang Lima Semarang, Bukan Cuma Lawang Sewu

Jalan Jalan
25 Hotel Terbaik di Dunia 2024 Versi TripAdvisor, Ada dari Indonesia

25 Hotel Terbaik di Dunia 2024 Versi TripAdvisor, Ada dari Indonesia

Hotel Story
Barang yang Paling Sering Ditinggal Wisatawan di Bandara, Apa Saja?

Barang yang Paling Sering Ditinggal Wisatawan di Bandara, Apa Saja?

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com