KOMPAS.com - Para digital nomad yang ingin bekerja sambil berlibur di Indonesia selama lebih dari enam bulan, atau sampai lima tahun, bisa memanfaatkan visa Second Home.
"Visa lima tahun, kami sudah mengembangkan visa Second Home Destination, ini juga bisa digunakan dengan berbagai persyaratan," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing yang digelar hybrid, Senin (3/10/2022).
Baca juga:
Visa tersebut dikatakan bisa menjadi alternatif bagi digital nomad yang ingin tinggal lebih dari enam bulan, selain menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
"Bagi yang ingin berkegiatan lebih lama dari enam bulan, bisa difasilitasi dengan visa lima tahunan yang disebut Visa Second Home. Dan seandainya diperlukan mereka berkegiatan, kami berikan fasilitasi izin tinggal sementara melalui KITAS atau KITAP," tambahnya.
Dikutip dari Antara pada Rabu (8/6/2022), Visa Second Home atau Rumah kedua muncul pertama kali pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2021 yang diundangkan pada 2 Februari 2021.
Baca juga: 15 Tempat Terbaik di Dunia untuk Digital Nomad, Ada Indonesia
Pada bagian penjelasan PP tersebut, yang dimaksud dengan Rumah Kedua adalah fasilitas kemigrasikan berupa visa tinggal terbatas yang diberikan kepada orang asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama lima tahun atau 10 tahun setelah memenuhi syarat tertentu.
Untuk para digital nomad atau pekerja jarak jauh (remote worker) yang rata-rata ingin tinggal di Indonesia selama 3-6 bulan, kata Sandiaga, bisa memanfaatkan visa B211.
"Visa nomad sekarang bisa digunakan melalui B211. Kami sudah menandatangani kerja sama dengan beberapa pihak untuk meningkatkan penggunaan dari visa B211," ujar Menparekraf.
Saat ini, visa tersebut telah keluar dan para digital nomad dapat terfasilitasi dengan visa tujuan sosial budaya B211.
Baca juga: Spanyol Akan Luncurkan Visa Digital Nomad, Turis Bisa Kerja Sambil Liburan