Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Deposit Rp 2 Miliar Visa Second Home Bikin Resah WNA di Bali

Kompas.com - 18/12/2022, 12:06 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan deposit visa second home untuk izin warga negara asing tinggal di Indonesia hingga 5-10 tahun dikatakan membuat banyak orang asing di Bali merasa khawatir dirinya akan diusir.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Sub Koordinator Bidang Promosi Dinas Pariwisata Bali I Ketut Yadnya Winarta, di sela-sela Rakornas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Baca juga:

Menurutnya, keresahan muncul setelah banyak turis yang merasa diberi peringatan untuk segera menyiapkan deposit sebesar Rp 2 miliar demi mendapatkan visa second home.

"Semenjak ada kebijakan visa second home, ada sedikit keresahan dari wisatawan yang sudah lama tinggal di Bali, mereka agak khawatir dengan kebijakan visa second home yang mewajibkan deposit Rp 2 miliar kepada wisatawan yang ingin mendapat visa tersebut," ujar Ketut. 

Saat ini, kata dia, banyak wisatawan di Bali yang menggunakan visa retirement yang mirip dengan visa second home.

Baca juga: Bayar Visa Akan Bisa Melalui Kartu Kredit dan Debit

Sebagian turis menilai ketentuan deposit memberatkan dan khawatir mereka bakal dideportasi.

"Jadi, mereka merasa agak terusir, karena mereka kalau diminta untuk mendapatkan uang Rp 2 miliar buat deposit, mungkin tidak punya. Tapi kalau income mereka cukup tinggi bisa tinggal di Bali," imbuhnya. 

Ia berpendapat, kebijakan visa second home yang diluncurkan Dirjen Imigrasi seharusnya dapat menarik orang-orang mampu agar bisa tinggal di Indonesia.

Informasi visa second home dirasa kurang

Ilustrasi wisatawan di Bali. Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan di Bali.

Ia berpesan kepada pihak imigrasi agar dapat memberikan sosialisasi informasi yang jelas bagi para wisatawan sehingga tidak ada informasi yang simpang siur.

"Jadi, mohon kepada pihak imigrasi ada sosialisasi yang lebih jelas kepada wisatawan, khususnya yang akan memanfaatkan visa second home. Bagaimana sebenarnya teknis yang jelas bagi mereka, agar tidak ada kesimpangsiuran," tutur Ketut. 

Baca juga: Digital Nomad yang Tinggal hingga 5 Tahun Bisa Pakai Visa Second Home

Menurut dia, wisatawan yang sudah lama tinggal di Indonesia bisa diberikan kebijakan khusus agar tidak dipulangkan ke negaranya. Sebab, menurut Ketut, banyak dari mereka yang bekerja sekaligus membantu ekonomi lokal. 

Diharapkan pula tidak ada peringatan yang bersifat kurang jelas dan membuat para wisatawan asing resah. 

"Jangan dulu ada gerakan-gerakan imigrasi untuk memberi warning kepada mereka yang belum paham. Jadi, yang belum paham diberikan kejelasan agar jelas," papar Ketut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com