Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Akan Didenda 

Kompas.com - 03/08/2023, 10:40 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Penumpang kereta api yang sengaja turun melebihi stasiun tujuan dalam tiket atau melebihi relasi, akan dikenai denda hingga sanksi. Aturan baru tersebut, berlaku mulai hari ini Kamis (3/8/2023).

Baca juga:

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, aturan baru tersebut untuk kenyamanan semua penumpang kereta api.

“Sekaligus sebagai upaya pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi, yang menggangu kelancaran perjalanan kereta api,” kata Joni dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (3/8/2023).

Sebagai contoh, penumpang membeli tiket KA Sancaka, rute Stasiun Surabaya Gubeng menuju Stasiun Madiun. Namun, saat KA Sancaka berhenti di Stasiun Madiun penumpang tidak turun, dan sengaja tetap di dalam kereta dengan maksud untuk turun di Stasiun Solo Balapan, tanpa membeli tiket lagi.

Pada kasus di atas, penumpang dikategorikan dengan sengaja turun melebihi stasiun tujuan. Karenanya, petugas KAI akan mengenakan denda hingga sanksi. 

Bentuk denda 

PT KAI Daop 1 JakartaPT KAI Daop 1 Jakarta PT KAI Daop 1 Jakarta

Lantas, apa bentuk denda bagi penumpang kereta api yang sengaja turun melebih stasiun tujuan? Joni mengatakan, penumpang tersebut akan diturunkan pada stasiun selanjutnya saat kereta api berhenti.

Selain itu, penumpang tersebut akan dikenai denda sebesar dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan penumpang. Terhitung, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Baca juga:

Denda tersebut harus dibayarkan menggunakan uang tunai di kereta kepada petugas saat itu juga. Jika penumpang tidak dapat membayar secara langsung di dalam kereta, maka tetap akan diturunkan pada stasiun selanjutnya.

“Bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi, dan tidak dapat membayar denda di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun,” terang Joni.

Nantinya, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut untuk membayar denda ke loket stasiun. KAI memberikan waktu pembayaran denda selama 1x24 jam, terhitung sejak jadwal kedatangan kereta api pada stasiun tempat penumpang diturunkan.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com