Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat di Bali Dilarang Main Layangan Selama KTT AIS Forum 2023

Kompas.com - 07/10/2023, 18:02 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan beberapa hal, selama masa persiapan maupun saat penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Archipelagic and Island States (AIS) Forum 2023 yang akan berlangsung pada 10-11 Oktober 2023 di Bali.

Salah satu larangan adalah tidak menerbangkan layang-layang, yang memang selalu menjadi aktivitas masyarakat di Bali.

Baca juga: KTT AIS 2023 Pertajam Strategi Bersama Atasi Perubahan Iklim

Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra saat Konferensi Pers daring bertajuk Road to KTT AIS Forum 2023, Jumat (6/10/2023), di Jakarta.

“Di Bali jika musim tertentu ada aktivitas masyarakat menerbangkan layang-layang. Nah, layangan ini jika putus tentu bisa mengganggu konektivitas listrik."

"Kami sudah koordinasikan kepada semua pihak untuk tidak melakukan itu,” kata dia, dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (7/10/2023). 

Imbauan dituangkan dalam surat edaran bernomor B.23.338/14322/V/DISNAKER ESDM tentang Tidak Bermain Layang-Layang Pada Periode Tanggal 4 Oktober Sampai Dengan 18 Oktober 2023 di Provinsi Bali.

Baca juga: Sebelum Bali, 40 Negara Ini Sudah Terapkan Pajak Turis 

Beberapa pihak yang telah diajak Pemprov Bali terkait ini, kata dia, misalnya Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Bali, Asosiasi Layang-Layang, desa adat, dan bupati serta wali kota.

"Kami sudah surati dan kami imbau untuk selama periode KTT AIS Forum tidak ada aktivitas menaikkan layangan. Sehingga potensi gangguan jaringan listrik bisa kita perkecil,” tegas Made Indra.

Pemangkasan dahan pohon

Selain itu, Pemprov Bali juga telah meminta kepada Kepala Daerah melalui dinas-dinas terkait untuk melakukan pemangkasan dahan pohon yang berdekatan dengan jaringan listrik sehingga berpotensi menyebabkan gangguan.

"Bukan penebangan, tapi memangkas. Jadi akan lebih rapi dan jika ada angin yang beresiko pohon tumbang bisa diantisipasi sejak dini,” tambah Made Indra.

Berikut petikan imbauan lengkap Pemprov Bali yang dituangkan dalam surat:

Menghimbau Bupati Wali Kota se-Bali, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota se-Bali, Bandesa Adat se-Bali, Perbekel se-Bali, Persatuan/Komunitas Layang-Layang Bali, serta seluruh Masyarakat Bali di wilayah Provinsi Bali untuk:

1. Memastikan agar penataan/perapian pohon di sepanjang jalan atau taman yang berdekatan dengan jaringan instalasi tenaga listrik dilakukan secara berkala untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

2. Tidak bermain layang-layang dan/atau balon udara di bawah jaringan transmisi tenaga listrik karena hal tersebut disamping dapat membahayakan jiwa, juga dapat mengganggu kontinuitas aliran listrik kepada masyarakat.

3. Tidak bermain layang-layang menggunakan benang yang berbahan gelas / logam.

4. Tidak menginapkan layang-layang guna mengurangi resiko layang-layang terjatuh/benangnya bergesekan dengan jaringan instalasi tenaga listrik tegangan rendah/menengah.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com