KOMPAS.com - Wisatawan yang hendak berkunjung ke Kenya, Afrika Timur, kini tidak perlu mengurus visa.
Namun sebagai gantinya, wisatawan wajib membayar sebesar 34 dollar AS serikat atau sekitar Rp 529.000 untuk biaya otoritas perjalanan elektronik (ETA).
Dikutip dari CNN Travel, kebijakan biaya otoritas perjalanan elektronik ke Kenya ini sudah berlaku mulai pekan pertama pada Januari 2024.
Baca juga: Kenya Bakal Hapus Syarat Visa untuk Semua Negara
"Warga negara Komunitas Afrika Timur (EAC) akan diberikan ETA gratis," kata Direktur komunikasi di Kementerian Dalam Negeri Kenya dan koordinasi pemerintah nasional, Nixon Ng'ang'a , dilansir dari CNN Travel, Jumat (12/1/2024).
Pemerintah Kenya meyakini bahwa pemberlakukan otoritas perjalanan elektornik ialah langkah tepat untuk memajukan Kenya.
Regulasinya, turis yang hendak ke Kenya harus mengajukan permohonan secara online, setidaknya tiga hari sebelum perjalanan. Kemudian membayar sebesar Rp 529.000 untuk biaya pemrosesan.
Penerapan kebijakan ini, katanya, didasarkan pada kebutuhan untuk memiliki sistem yang adil, lebih cepat, dapat diandalkan, serta menangani keamanan dan kepentingan strategis pemerintah Kenya.
Baca juga: Negara Israel Nyaris Didirikan di Kenya
"Kami sedang mengembangkan sistem untuk mengenali berbagai jenis dokumen EAC yang digunakan untuk perjalanan di wilayah tersebut," katanya.
Lihat postingan ini di Instagram
Selama enam bulan ke depan, katanya, Komunitas Afrika Timur akan diberi ETA gratis. Tujuannya untuk menyelaraskan kepentingan regional dan kepatuhan terhadap protokol perjalanan internasional.