Kamu dilarang untuk mendirikan atau membangun sarana prasarana tanpa seizin pihak berwenang di pulau-pulau bersejarah. Kamu hanya boleh mendirikan tenda untuk berkemah apabila sudah izin kepada penjaga pulau.
Pulau-pulau ini memang dibuka 24 jam, dan memperbolehkan kamu untuk berkemah. Namun, dengan catatan kamu membawa tenda sendiri dari rumah, karena di sini tidak disediakan tenda atau tempat menginap.
Hal lain yang tidak diperbolehkan selama menjelajah pulau adalah melakukan penggalian secara ilegal.
Baca juga: 5 Destinasi Unggulan di Kepulauan Seribu
Pengunjung dilarang keras untuk menggali dengan alasan apa pun tanpa seizin pihak penjaga pulau yang mana di bawah Unit Pengelolaan Museum Kebaharian Jakarta.
Kamu tidak boleh memindahkan struktur atau koleksi dengan sembarangan. Kamu harus meletakkan koleksi tersebut sesuai tempat di mana kamu pertama memegangnya.
Hal ini karena benda-benda itu merupakan benda yang dilindungi dan sarat akan nilai sejarah, dan apabila kamu menghilangkannya akan dikenakan denda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.