JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Thailand mengumumkan Status Darurat Nasional dengan menetapkan beberapa kebijakan demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Penetapan Status Darurat Nasional ini mulai efektif dari 26 Maret hingga 30 April 2020.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @safetravel.kemlu, Kamis (26/3/2020), Otoritas Thailand menutup perbatasan dan akses masuk bagi pendatang dari luar negeri.
Selanjutnya, mereka juga melarang adanya kegiatan yang melibatkan keramaian. Mereka juga melarang adanya perjalanan domestik.
Baca juga: Cara Ubah Jadwal, Ubah Rute, dan Refund Tiket Garuda Indonesia Terkait Virus Corona
Kendati mereka juga melakukan penutupan terhadap toko-toko di sana, namun beberapa toko yang menjual kebutuhan sekunder diperbolehkan untuk tetap buka.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengimbau agar Warga Negara Indonesia (WNI) menunda rencana perjalanan menuju Thailand.
Sementara bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Thailand, Kemenlu mengimbau agar selalu mengikuti imbauan dari otoritas setempat dan Perwakilan Republik Indonesia (RI).
WNI juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan penularan virus corona.
Baca juga: AirAsia Tawarkan Kompensasi bagi Pemilik Tiket dengan Jadwal Berangkat sampai 30 April 2020
Jika sedang berada dalam kondisi darurat, kamu bisa menghubungi nomor hotline Perwakilan RI yakni KBRI Bangkok di nomor +662252313540 dan KBRI Songkhla di nomor +6674311544, +6674 312219, atau di nomor +6674441867.
Kamu juga bisa menekan tombol darurat yang ada pada Aplikasi Safe Travel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.