Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/06/2020, 18:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

 

Penerbangan domestik ke Timika

Calon penumpang dengan tujuan Timika atau hanya transit, wajib membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif.

Calon penumpang juga harus membawa dokumen tambahan yaitu surat perjalanan dari Gugus Tugas keberangkatan masing-masing.

Penerbangan domestik ke Jayapura

Calon penumpang tujuan Jayapura atau hanya transit, wajib melengkapi dokumen yaitu surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif.

Terdapat juga persyaratan tambahan yaitu bagi KTP non Papua, wajib membawa hasil negatif tes PCR/Swab yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSPAD Gatot Subroto.

Bagi penumpang KTP Papua, wajib membawa hasil negatif atau non-reaktif dari tes Rapid/PCR/Swab dari fasilitas kesehatan rujukan Covid-19 daerah asal.

Penerbangan domestik selain tujuan Jakarta, Denpasar, Balikpapan, Timika, dan Jayapura

Bagi calon penumpang dengan tujuan selain Jakarta, Denpasar, Balikpapan, Timika maupun Jayapura, tetap wajib melengkapi dokumen persyaratan penerbangan yaitu surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif.

Baca juga: Kemenhub: Bertahap, Kapasitas Penumpang Pesawat Akan Kembali 100 Persen

Ketentuan masa berlaku surat kesehatan

Melihat situs resmi Garuda Indonesia, berdasarkan ketentutan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, berikut ketentuan masa berlaku surat kesehatan berdasarkan jenisnya:

  • Surat kesehatan dengan hasil non-reaktif dari hasil tes Rapid berlaku maksimal tiga hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
  • Surat kesehatan dengan hasil negatif dari hasil tes PCR/Swab berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Garuda juga mengimbau calon penumpang untuk menyiapkan fotokopi seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan dan menyerahkannya ke petugas check-in counter.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com