Penerbangan domestik ke Timika
Calon penumpang dengan tujuan Timika atau hanya transit, wajib membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif.
Calon penumpang juga harus membawa dokumen tambahan yaitu surat perjalanan dari Gugus Tugas keberangkatan masing-masing.
Penerbangan domestik ke Jayapura
Calon penumpang tujuan Jayapura atau hanya transit, wajib melengkapi dokumen yaitu surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif.
Terdapat juga persyaratan tambahan yaitu bagi KTP non Papua, wajib membawa hasil negatif tes PCR/Swab yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSPAD Gatot Subroto.
Bagi penumpang KTP Papua, wajib membawa hasil negatif atau non-reaktif dari tes Rapid/PCR/Swab dari fasilitas kesehatan rujukan Covid-19 daerah asal.
Penerbangan domestik selain tujuan Jakarta, Denpasar, Balikpapan, Timika, dan Jayapura
Bagi calon penumpang dengan tujuan selain Jakarta, Denpasar, Balikpapan, Timika maupun Jayapura, tetap wajib melengkapi dokumen persyaratan penerbangan yaitu surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif.
Baca juga: Kemenhub: Bertahap, Kapasitas Penumpang Pesawat Akan Kembali 100 Persen
Ketentuan masa berlaku surat kesehatan
Melihat situs resmi Garuda Indonesia, berdasarkan ketentutan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, berikut ketentuan masa berlaku surat kesehatan berdasarkan jenisnya:
Garuda juga mengimbau calon penumpang untuk menyiapkan fotokopi seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan dan menyerahkannya ke petugas check-in counter.