KOMPAS.com – Kota Malang di Jawa Timur memiliki beberapa pilihan tempat wisata menarik yang patut dikunjungi.
Kendati demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh calon wisatawan sebelum berkunjung ke sana.
“Wisatawan harus ada surat hasil rapid test sebelum masuk ke Kota Malang,” ungkap Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, kepada Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Adapun hasil rapid test harus non-reaktif.
Baca juga: 5 Tempat Wisata Malang yang Sudah Buka Saat New Normal
Ida menuturkan, jika wisatawan datang bersama agen perjalanan, maka pihak agen perjalanan harus mengatur dan mengurus persyaratan surat hasil rapid test tersebut.
Selanjutnya, beberapa syarat lain yang harus dipatuhi selama berwisata di Kota Malang adalah sebagai berikut:
Terkait penggunaan masker, Ida mengatakan bahwa hal tersebut wajib dilakukan jika tidak ingin terkena sanksi.
“Nanti mereka kalau tidak pakai masker, ada sanksi sosial atau sanksi denda Rp 100.000. Untuk sementara masih Perwali, sekarang masih tahap penjajakan ke Perda,” ujar Ida.
Baca juga: 7 Wisata Pantai di Malang Selatan, Ada Pantai Balekambang
Adapun Perwali yang dimaksud adalah Peraturan Walikota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Pasal 44 ayat 2, berikut daftar sanksi pelanggaran protokol kesehatan bagi perorangan yang telah Kompas.com rangkum: