Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/09/2020, 18:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin membuat paspor masih dapat dilayani meski di tengah pandemi.

Direktorat Jenderal Imigrasi sudah membuka kembali layanan paspor untuk masyarakat sejak Senin (15/6/2020) setelah sebelumnya memberlakukan pembatasan layanan pada Selasa (24/3/2020).

Tiga bulan sejak buka kembali, bagaimana kabar terbaru dari pelayanan paspor? Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, pelayanan paspor masih sama seperti saat dibuka kembali pada Juni 2020.

"Proses pelayanan paspor masih sama. Untuk antrean diajukan melalui Aplikasi Layanan Paspor Online (Apapo)," kata dia kepada Kompas.com, Senin (21/9/2020).

Arvin melanjutkan, kuota antrean akan dibuka setiap Jumat mulai 14.00 WIB. Karena melayani di masa pandemi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan para pengunjung dan pekerja kantor imigrasi.

Baca juga: Buka Kembali Layanan Paspor, Ini Protokol Berkunjung ke Kantor Imigrasi

Semua orang yang mengunjungi kantor imigrasi harus menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Kantor imigrasi juga membatasi kapasitas pengunjung, yaitu hanya 50 persen dari kapasitas normal.

Prosedur membuat paspor saat pandemi

Bagi kamu yang ingin membuat paspor di masa pandemi, simak beberapa alur prosedurnya berikut ini:

1. Daftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO).

Ini merupakan langkah pertama yang harus kamu lakukan sebelum datang ke kantor imigrasi untuk mengurus pembuatan paspor.

Pilihan jumlah pemohon dalam pendaftaran antrean paspor di aplikasi Antrian Paspor Online atau Apapo.KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Pilihan jumlah pemohon dalam pendaftaran antrean paspor di aplikasi Antrian Paspor Online atau Apapo.

Caranya, kamu tinggal mengunduh APAPO melalui Google Play Store atau App Store secara gratis di gadge.

Baca juga: Cara Bikin Paspor, Panduan Langkah dan Biaya Pembuatan

Kemudian, lakukan pendaftaran akun menggunakan google mail dan ikuti tahapan selanjutnya, mulai dari memilih kantor imigrasi hingga proses mendapatkan kode booking atau barcode.

Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi

Selesai melakukan pendaftaran online, kamu wajib membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke Kantor Imigrasi sesuai pilihan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com