KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin membuat paspor masih dapat dilayani meski di tengah pandemi.
Direktorat Jenderal Imigrasi sudah membuka kembali layanan paspor untuk masyarakat sejak Senin (15/6/2020) setelah sebelumnya memberlakukan pembatasan layanan pada Selasa (24/3/2020).
Tiga bulan sejak buka kembali, bagaimana kabar terbaru dari pelayanan paspor? Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, pelayanan paspor masih sama seperti saat dibuka kembali pada Juni 2020.
"Proses pelayanan paspor masih sama. Untuk antrean diajukan melalui Aplikasi Layanan Paspor Online (Apapo)," kata dia kepada Kompas.com, Senin (21/9/2020).
Arvin melanjutkan, kuota antrean akan dibuka setiap Jumat mulai 14.00 WIB. Karena melayani di masa pandemi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan para pengunjung dan pekerja kantor imigrasi.
Baca juga: Buka Kembali Layanan Paspor, Ini Protokol Berkunjung ke Kantor Imigrasi
Semua orang yang mengunjungi kantor imigrasi harus menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Kantor imigrasi juga membatasi kapasitas pengunjung, yaitu hanya 50 persen dari kapasitas normal.
Bagi kamu yang ingin membuat paspor di masa pandemi, simak beberapa alur prosedurnya berikut ini:
1. Daftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.