KOMPAS.com – Menteri Luar (Menlu) Negeri Retno Marsudi resmi meluncurkan Travel Corridor Agreement (TCA) bagi warga negara Indonesia dan Singapura.
“Pada pagi hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa negosiasi Indonesia-Singapura untuk TCA telah selesai,” kata Retno dalam keterangan resminya, mengutip Kompas.com, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Seperti Apa Kegiatan MICE di Singapura Selama Pandemi Covid-19?
Ia melanjutkan bahwa dengan selesainya negosiasi itu, maka secara resmi TCA atau RGL (Reciprocal Green Lane) resmi diluncurkan.
Menlu menegaskan, TCA yang mulai berlaku pada Senin (26/10/2020) hanya untuk perjalanan bisnis atau kedinasan yang mendesak.
Bagi wisatawan Indonesia yang ingin melakukan perjalanan bisnis, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang diberlakukan.
Baca juga: Travel Agent yang Adakan MICE di Singapura akan Dapat Insentif
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut telah Kompas.com rangkum, Selasa (13/10/2020):
RGL atau Reciprocal Green Lane merupakan skema perjalanan jangka pendek yang memungkinkan penduduk sejumlah negara berkunjung ke Singapura melakukan bisnis dan tujuan resmi.
Baca juga: Singapura Sambut Turis Asing 1 September 2020
Sebelumnya, RGL hanya berlaku dengan sejumlah negara saja, yakni Brunei Darussalam, Selandia Baru, Australia kecuali negara bagian Victoria, Makau, daratan China, Taiwan, Vietnam, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.
Para pelancong bisnis dari negara-negara tersebut harus berada di negara masing-masing selama 14 hari berturut-turut sebelum tiba di Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.