KOMPAS.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggelontrokan dana hibah pariwisata Rp 3,3 triliun bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan pemerintah daerah (Pemda).
Dana ini bisa jadi angin segar bagi para pelaku pariwisata. Lantas, kapan dana hibah ini cair?
"November 2020 diharap ada pencairan dana hibah," kata Kasubdit Investasi Pariwisata Kemenparekraf Hengky Manurung.
Hal tersebut dia sampaikan dalam Dialog Produktif bertajuk “Hibah Pariwisata Percepat Pemulihan Pariwisata Nasional”, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: PHRI Minta Kemenparekraf Kawal Kebijakan Dana Hibah ke Pengusaha Hotel dan Restoran
Berdasarkan informasi yang dipaparkan, program tersebut berada di bawah tanggung jawab Kementerian Teknis yakni lembaga pemerintah non-kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 46/PMK.07/2020.
Dalam pemberian dana, Hengky mengatakan bahwa pihaknya turut bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Pada Maret dan April 2020, Hengky mengungkapkan bahwa dana Rp 3,3 triliun tersebut dimaksudkan untuk mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan.
Kendati demikian, pandemi Covid-19 yang melanda Nusantara menyebabkan adanya perubahan rencana sehingga rencana kucuran dana tersebut baru dipublikasi pada Oktober 2020.
Baca juga: 5 Kriteria Penerima Dana Hibah Pariwisata Senilai Rp 3,3 Triliun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.