“Dalam pengawasan kepatuhan dan ketaatan protokol kesehatan CHSE, perlu ada partisipasi masyarakat. Barangkali apa yang sudah kami lakukan bisa memberi inspirasi,” tutur Sinoeng.
Adapun, hal tersebut dilakukan karena menurutnya, pengawasan akan menghadapi keterbatasan sumber daya manusia jika hanya mengandalkan peran Pemkot/Pemkab, Pemprov, atau Kemenparekraf.
Wisatawan di Banyuwangi bisa berikan bintang satu
Tidak hanya Jateng. Banyuwangi pun memiliki sistem aduan yang hampir sama melalui aplikasi Banyuwangi Tourism.
“Masyarakat bisa beri review. Misal masuk restoran A, kalau tidak terapkan protokol kesehatan bisa kasih bintang satu. Komplain ke aplikasi,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi MY Bramuda dalam kesempatan yang sama.
Pria yang akrab disapa Bram tersebut menambahkan, pihaknya akan langsung menindaklanjut usaha pariwisata yang diberi ulasan dari wisatawan lewat aplikasi tersebut.
Dia melanjutkan, ada kemungkinan usaha pariwisata akan ditutup pada hari itu juga. Ada juga denda yang akan diberikan di tempat.
Baca juga: Bagaimana Protokol Penanganan Kasus Covid-19 di Destinasi Wisata?
“Kami ada aturan yang cukup tegas dalam rangka pencegahan Covid-19. Ada Perbup, aturan-aturan yang kita buat, sampai pencabutan KTP,” jelas Bram.
Ia melanjutkan, denda langsung di tempat disaksikan kepala kejaksaan dan langsung disetor ke kas daerah.
"Penting untuk memberi efek jera. Ekonomi jalan, tapi pandemi harus diredam dengan kedisiplinan dan protokol kesehatan yang kuat,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.