Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Penumpang di Pesawat Dihapus, Epidemiolog: Harusnya Kebijakan Konsisten

Kompas.com - 14/01/2021, 10:10 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan baru terkait petunjuk operasional transportasi udara selama pembatasan kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Dalam kebijakan yang dikeluarkan, mereka menghapus aturan pembatasan penumpang yang sebelumnya maksimal 70 persen.

Adapun, kebijakan tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Epidemiolog Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Hermawan Saputra mengatakan, pemerintah Indonesia harusnya membuat kebijakan yang konsisten.

Baca juga: Jangan Jadikan Vaksin Indikator untuk Hapus Pembatasan Pengunjung Tempat Wisata

“Seharusnya semua kebijakan itu konsisten satu sama lain. Tidak boleh saling tumpang tindih. Kalau ada pembatasan pada pariwisata, kantor, dan sosial, seharusnya ada pembatasan dalam penerbangan,” kata dia kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Dia melanjutkan, seluruh kebijakan yang diterapkan selama pandemi Covid-19 harus dilakukan secara paralel dan berkesinambungan.

“Pandangan saya, (penumpang) memang tetap harus dibatasi. Tidak boleh abai,” ujar Hermawan.

Baca juga: Kegiatan Dibatasi, tapi Pembatasan Penumpang di Pesawat Dilonggarkan

Selain itu, keterbukaan mobilitas kendaraan, termasuk pesawat membuat adanya penularan Covid-19 antardaerah dan/atau antarwilayah.

Hermawan pun tidak menampik jika penghapusan pembatasan penumpang di pesawat dirasa tergesa-gesa dan riskan.

Kebijakan yang tidak konsisten

Penghapusan aturan tersebut dalam SE Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 dirasa tidak konsisten. Sebab, saat ini pemerintah Indonesia tengah memberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Sebelumnya, Kemenhub berlakukan pembatasan penumpang di pesawat maksimal 70 persen dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Dari Covid-19.

Dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir (12), disebutkan bahwa kapasitas penumpang maksimal 70 persen beraku untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body.

Ilustrasi kabin pesawatSHUTTERSTOCK Ilustrasi kabin pesawat

Pemberlakuan pembatasan penumpang tersebut dilakukan guna menerapkan aturan jaga jarak selama penerbangan.

Adapun, sejumlah poin dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah kegiatan perkantoran menerapkan pembatasan tempat kerja dengan 75 persen pegawai kerja dari rumah, dan 25 persen kerja di kantor.

Baca juga: Kegiatan Dibatasi, tapi Pembatasan Penumpang di Pesawat Dilonggarkan

Selanjutnya restoran dibatasi maksimal 25 persen untuk makan/minum di tempat, dan tempat ibadah dibatasi menjadi maksimal 50 persen kapasitasnya.

Selain itu, syarat penerbangan dari dan ke Bali pun dilonggarkan menjadi wajib swab PCR atau rapid test antigen, meski sebelumnya para pelancong hanya wajib swab PCR tanpa pilihan lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Australia Siapkan Banyak Resto Halal, Dukung Pariwisata Ramah Muslim

Australia Siapkan Banyak Resto Halal, Dukung Pariwisata Ramah Muslim

Travel Update
Waktu Terbaik Berkunjung ke Vietnam Berdasarkan Musim

Waktu Terbaik Berkunjung ke Vietnam Berdasarkan Musim

Travel Tips
Swiss-Belhotel International Rebranding Swiss-Belcourt Serpong Tangsel

Swiss-Belhotel International Rebranding Swiss-Belcourt Serpong Tangsel

Hotel Story
 'Dubai, Anda Siap?': Kampanye Terbaru Dubai untuk Wisatawan Indonesia 

"Dubai, Anda Siap?": Kampanye Terbaru Dubai untuk Wisatawan Indonesia 

Travel Update
Rute Menuju ke Arjasari Rock Hill Bandung

Rute Menuju ke Arjasari Rock Hill Bandung

Jalan Jalan
Wisman Asal Singapura Dominasi Kunjungan di Kepulauan Riau Maret 2024

Wisman Asal Singapura Dominasi Kunjungan di Kepulauan Riau Maret 2024

Travel Update
Harga Tiket Masuk dan Jam Buka di Arjasari Rock Hill

Harga Tiket Masuk dan Jam Buka di Arjasari Rock Hill

Jalan Jalan
Harga Tiket Masuk Candi Prambanan 2024 dan Cara Pesan via Online

Harga Tiket Masuk Candi Prambanan 2024 dan Cara Pesan via Online

Travel Update
Sederet Aktivitas Outdoor di Arjasari Rock Hill Bandung

Sederet Aktivitas Outdoor di Arjasari Rock Hill Bandung

Jalan Jalan
Suhu Panas Ekstrem di Thailand, Buat Rel Kereta Api Bengkok

Suhu Panas Ekstrem di Thailand, Buat Rel Kereta Api Bengkok

Travel Update
Serunya Camping Keluarga di Arjasari, Kabupaten Bandung

Serunya Camping Keluarga di Arjasari, Kabupaten Bandung

Jalan Jalan
Arjasari Rock Hill, Lihat Sunset dan City View Bandung dari Ketinggian

Arjasari Rock Hill, Lihat Sunset dan City View Bandung dari Ketinggian

Jalan Jalan
5 Hotel Indonesia Masuk Daftar Hotel Terbaik di Asia 2024 Versi TripAdvisor

5 Hotel Indonesia Masuk Daftar Hotel Terbaik di Asia 2024 Versi TripAdvisor

Travel Update
[POPULER Travel] 5 Kolam Renang Umum di Depok | Barang Paling Banyak Tertinggal di Bandara

[POPULER Travel] 5 Kolam Renang Umum di Depok | Barang Paling Banyak Tertinggal di Bandara

Travel Update
8 Penginapan di Ciwidey dengan Kolam Air Panas, Cocok untuk Relaksasi

8 Penginapan di Ciwidey dengan Kolam Air Panas, Cocok untuk Relaksasi

Hotel Story
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com