KOMPAS.com - Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta ditutup mulai 22 -28 Juni 2021.
Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Jakarta.
Baca juga: 8 Museum di Jakarta Terapkan Pembatasan Kunjungan 25 Persen
"Betul, beberapa destinasi budaya yang dikelola Dinas Kebudayaan DKI Jakarta ditutup sementara dari tanggal 22-28 Juni 2021," tutur Koordinator Pemandu Wisata UP Museum Kesejarahan Jakarta Ahmad Kusaini Al-Alexs kepada Kompas.com, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: 4 Hal Menarik Seputar Museum M.H. Thamrin, Bangunan Kaya Sejarah di Jakarta
Berdasarkan unggahan dari akun instagram resmi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, kebijakan penutupan tersebut didasari oleh Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 253 tahun 2021.
SK tersebut berisi tentang Penutupan Operasional Museum dan Gedung Pertunjukan Seni budaya di Masa PPKM Berbasis Mikro.
Berikut daftar museum dan destinasi budaya yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta:
1. Museum Sejarah Jakarta
2. Museum Prasasti
3. Museum MH Thamrin
4. Museum Joang'45
5. Pulau Cipir
6. Pulau Kelor
7. Pulau Onrust
8. Miss Tjitjih
9. Wayang Orang Bharata (WOB)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.