Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balai TNGR: Masih Ada Pemetik Bunga Edelweis di Gunung Rinjani

Kompas.com - 06/07/2021, 19:55 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.comBunga Edelweis (Anaphalis javanica) merupakan salah satu bunga yang kerap ditemui di beberapa gunung Indonesia, termasuk Gunung Rinjani.

Di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), bunga abadi yang waktu mekarnya bisa mencapai sepuluh tahun tersebut bisa ditemui di Plawangan Sembalun dan Bukit Malang.

Indahnya bunga ini kerap menarik perhatian pendaki. Tak ayal, ada beberapa yang tertarik untuk membawanya pulang meski hal tersebut dilarang oleh Undang-Undang (UU).

Baca juga: Lagi, Wisatawan Petik Bunga Edelweis di TN Gunung Rinjani

Adapun, UU yang dimaksud adalah UU Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 41 Tahun 19999 pasal 50 ayat 3 huruf (m).

Meski begitu, Koordinator Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan sekaligus Polisi Kehutanan Ahli Madya Balai TNGR Daniel A Rosang mengatakan, masih ada pendaki yang memetik bunga Edelweiss hingga kini.

“Hampir beberapa tahun ini, kalau dibilang tidak ada, salah juga. Kalau bilang sering juga keliru karena tidak setiap saat. Jadi, memang ada kejadian seperti ini,” tutur dia kepada Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Dirinya melanjutkan, setiap pendaki yang berada di Gunung Rinjani akan melalui pos pemeriksaan sebelum kembali ke rumah.

Baca juga: Seperti Apa Sanksi untuk Wisatawan yang Petik Bunga Edelweis di TN Gunung Rinjani?

Jika ketahuan bahwa mereka memetik dan membawa pulang bunga Edelweis, para petugas penjaga pos pendakian Gunung Rinjani akan mengambil tindakan.

“Biasanya ada tindakan-tindakan yang diambil petugas. Tetap pembinaan, kita kedepankan pembinaan. Mungkin disuruh bersih-bersih pos atau apa,” tutur Daniel.

Sanksi bagi pemetik bunga Edelweis

Bunga Edelweiss di Gunung LawuKompas.com/Anggara Wikan Prasetya Bunga Edelweiss di Gunung Lawu

Bunga Edelweis merupakan bunga yang dilindungi oleh negara. Jika nekat memetiknya, seseorang harus siap dikenakan sanksi.

Sebab, UU Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.

Baca juga: Nekat Petik Edelweis? Siap-siap Kena Sanksi Bayar Denda Rp 100 Juta

Sementara UU Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:

Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

Baca juga: Kenapa Edelweis Tidak Boleh Dipetik? Ini 10 Fakta Menarik Si Bunga Abadi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com