KOMPAS.com – Pemerintah Brunei Darussalam melarang seluruh kedatangan dari atau melalui Indonesia untuk mendarat ke negara tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pengumuman tersebut disampaikan tertulis di situs web Perdana Menteri Brunei Darussalam, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Bertambah Lagi, Ini 9 Negara yang Larang Kedatangan dari Indonesia
Adapun, larangan sementara itu berlaku untuk warga negara asing (WNA) yang terbang dari atau melalui semua bandara di Indonesia (penerbangan langsung), atau terbang dari Indonesia ke Brunei dengan transit di bandara lainnya.
Tidak hanya itu, ketentuan yang sama berlaku untuk WNA yang telah mendapat pra-persetujuan untuk memasukki Brunei dari Indonesia.
Pada hari Selasa (20/7/2021), maskapai penerbangan Royal Brunei Airlines mengumumkan, terdapat penerbangan antara Bandar Seri Begawan dengan Jakarta dan Surabaya.
Berdasarkan jadwal yang dimuat di situs web maskapai itu, penerbangan dilakukan sekali tiap minggu mulai 30 Agustus 2021.
Penerbangan Brunei – Jakarta (B1735) dan Jakarta – Brunei (B1736) tersedia tiap hari Minggu. Pesawat berangkat dari Brunei pukul 11.00 waktu setempat, lalu mendarat di Jakarta pukul 12.20. Selanjutnya, pesawat akan lepas landas dari Jakarta pukul 13.10, lalu tiba di Brunei pukul 16.30.
Sedangkan, penerbangan Brunei – Surabaya (B1795) dan Surabaya – Brunei (B1796) tersedia tiap hari Rabu. Pesawat akan terbang dari Brunei pukul 09.20, kemudian tiba di Surabaya pukul 10.30. Selanjutnya, pesawat akan berangkat dari Surabaya pukul 11.30, lalu mendarat di Brunei pukul 14.45.
Baca juga: Virtual Tour ke 5 Tempat Wisata di Brunei Darussalam, Masjid Kubah Emas sampai Pantai
Royal Brunei Airlines juga menyediakan penerbangan ke Hong Kong, Kuala Lumpur, dan Manila. Jadwal selengkapnya dapat dilihat di sini.
Walau jadwal tersebut berlaku hingga bulan Oktober 2021, harap diingat bahwa jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.
Kendati demikian, penerbangan tersebut diperuntukkan bagi calon penumpang yang telah memenuhi syarat.
Berdasarkan laman Royal Brunei Airlines, pembatasan masuk dan transit untuk perjalanan ke Brunei berlaku untuk seluruh wisatawan kecuali warga negara dan penduduk tetap Brunei.
Efektif sejak 15 September 2020, WNA dengan tujuan perjalanan bisnis dapat diizinkan masuk ke Brunei. Sementara itu, tujuan lainnya akan dipertimbangkan satu-persatu.
Setibanya di Brunei, mereka wajib menjalani isolasi mandiri dua hingga 14 hari di tempat yang telah ditentukan.
Baca juga: 5 Tempat Wisata di Brunei Darussalam, Pernah Dengar?
Mereka juga harus menunjukkan sejumlah dokumen, yakni sebagai berikut:
Melansir dari Kompas.com, ditemukan delapan kasus baru Covid-19 sejak Senin yang semuanya berasal dari Jakarta.
Sejauh ini, total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Brunei adalah 291 orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.