KOMPAS.com – Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengumumkan sejumlah aturan untuk calon penumpang dari atau ke bandara di Bali.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Masa berlaku SE tersebut mulai 19 Juli 2021 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian. Aturan juga dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi.
Baca juga: Ada Aturan Baru Pembatasan Aktivitas Masyarakat yang Berlaku sampai 25 Juli 2021, Seperti Apa?
SE itu menyebutkan bahwa selama masa Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, yakni pada 19 – 25 Juli 2021, terdapat pembatasan untuk calon penumpang berusia di bawah 18 tahun.
Namun, pembatasan tersebut dikecualikan untuk:
Baca juga: Aturan Lion Air Saat Libur Idul Adha, di Bawah 18 Tahun Tak Boleh Terbang
Sementara itu, berdasarkan akun Instagram bandara, calon penumpang dari atau ke bandara di Bali juga wajib:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.