Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbang ke Bali hingga 25 Juli, Penumpang Harus Berusia di Atas 18 Tahun

Kompas.com - 20/07/2021, 21:04 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.comBandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengumumkan sejumlah aturan untuk calon penumpang dari atau ke bandara di Bali.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Masa berlaku SE tersebut mulai 19 Juli 2021 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian. Aturan juga dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi.

Baca juga: Ada Aturan Baru Pembatasan Aktivitas Masyarakat yang Berlaku sampai 25 Juli 2021, Seperti Apa?

SE itu menyebutkan bahwa selama masa Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, yakni pada 19 – 25 Juli 2021, terdapat pembatasan untuk calon penumpang berusia di bawah 18 tahun.

Namun, pembatasan tersebut dikecualikan untuk:

  • Pelaku perjalanan udara dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, wajib menunjukkan:
    • Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II.
  • Pelaku perjalanan udara dengan keperluan mendesak, yakni pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, calon penumpang dengan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal lima orang, wajib menunjukkan:
    • Surat keterangan perjalanan, antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya

Baca juga: Aturan Lion Air Saat Libur Idul Adha, di Bawah 18 Tahun Tak Boleh Terbang

Sementara itu, berdasarkan akun Instagram bandara, calon penumpang dari atau ke bandara di Bali juga wajib:

  • Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 yang berisi informasi minimal vaksin dosis pertama.
  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR selama 2x24 jam sebelum keberangkatan dihitung dari surat keterangan keluar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com