KOMPAS.com – Saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghentikan seluruh layanan paspor selama PPKM Level 4, 3, dan 2 (sebelumnya disebut PPKM Darurat) hingga 23 Agustus 2021.
Kendati demikian, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa ada pengecualian untuk ketentuan tersebut.
“Selama masa PPKM, pelayanan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) hanya mengakomodasi tujuan mendesak seperti pengobatan di luar negeri,” jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Baca juga:
Kendati demikian, ada kategori lain yang masuk dalam pengecualian yakni WNI yang akan bekerja atau tugas dinas ke luar negeri dan penerima beasiswa ke luar negeri yang harus segera berangkat.
Seluruh pemohon untuk tujuan mendesak dapat menghubungi kantor imigrasi sehari sebelumnya untuk membuat janji terlebih dahulu.
“Pelayanan paspor untuk kebutuhan mendesak bisa dilayani secara langsung di kantor imigrasi,” sambung Angga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.