KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mengoperasikan kembali tiga KA Lokal Daop 1 Jakarta mulai Rabu (22/9/2021).
Menurut siaran pers yang Kompas.com terima, Kamis (23/9/2021), tiga KA Lokal tersebut adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cara Batalkan Tiket KA Jarak Jauh untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun
Selama beroperasi kembali, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang hendak bepergian di wilayah aglomerasi yaitu:
Baca juga: Jangan Lupa, Boarding Tiket KA Jarak Jauh di Stasiun Gambir Kini Pakai PeduliLindungi
Bukti vaksinasi akan diperiksa oleh petugas boarding melalui layar komputer sebelum calon penumpang naik kereta.
Adapun, data vaksinasi akan muncul di layar petugas lantaran PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding.
Alhasil, pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal, calon penumpang perlu menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Daftar Stasiun KA Penyedia Layanan Vaksinasi Gratis, Mana Saja?
Jika data tidak muncul pada layar komputer, petugas akan melakukan pemeriksaan secara manual. Calon penumpang dapat menunjukkan kartu vaksin masing-masing.
Pengoperasian kembali KA Lokal tetap memerhatikan protokol kesehatan. Salah satunya dengan membatasi okupansi hanya 70 persen dari okupansi yang diizinkan pada saat normal yakni 150 persen untuk volume penumpang.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jenis Apa Pun, Wajib Bawa Bukti Vaksin Covid-19
Informasi lebih lanjut dapat diketahui melalui aplikasi KAI Access, situs resmi kai.id, contact center 121 line (021)121, layanan pelanggan cs@kai.id, dan media sosial @keretaapikita @kai121_.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.