KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan fitur dalam aplikasi PeduliLindungi dapat diakses di aplikasi lain mulai Oktober 2021.
Melansir Kompas.com, Selasa (28/9/2021), hal ini merupakan langkah untuk memberi alternatif kepada masyarakat yang tidak bisa mengunduh aplikasi tersebut karena ponselnya tidak mendukung atau memori penuh.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, beragam aplikasi sudah diajak koordinasi terkait hal ini.
Di antaranya adalah Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, LinkAja, dan aplikasi milik Pemerintah DKI Jakarta bernama Jaki.
Baca juga:
Dengan begitu, aplikasi PeduliLindungi sudah tidak perlu dipakai lagi untuk perjalanan udara maupun kereta api. Lantas, bagaimana dengan perjalanan laut menggunakan kapal Pelni?
“Pelni masih memberlakukannya (aplikasi PeduliLindungi),” jelas Manager Humas, Kelembagaan dan CSR PT Pelni Idayu Adi Rahajeng saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/9/2021).
Selanjutnya, syarat naik kapal Pelni pun masih sama dengan yang sudah diberlakukan sejak 1 September lalu yakni sebagai berikut:
Baca juga: Realita Naik Kapal Pelni ke Timur Indonesia
Pada saat itu, aturan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 59 Tahun 2021.
Namun, menurut penelusuran Kompas.com dalam situs Kemenhub, saat ini SE Kemenhub terbaru yang mengatur perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi laut yakni SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2021.
Isi aturannya masih sama dengan SE sebelumnya, dengan tambahan penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk bepergian sementara waktu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.