KOMPAS.com – DAMRI berlakukan syarat terbaru berdasarkan arahan pemerintah Indonesia terkait mobilitas masyarakat pengguna transportasi darat.
Menurut keterangan pers yang Kompas.com terima, Jumat (29/10/2021), syarat diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
Baca juga:
Aturan terbaru naik transportasi darat juga telah diatur dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat naik DAMRI terbaru:
Baca juga:
Penumpang dengan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang menunjukkan gejala Covid-19 tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
Sejak 25 Oktober 2021, DAMRI melakukan penyesuaian jam operasional menuju bandara yakni setiap hari pukul 03.00-19.00 WIB, sementara dari bandara adalah setiap hari pukul 07.00-22.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.