Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Syarat Bepergian Naik Kereta Api, Wajib Tes Covid-19

Kompas.com - 02/11/2021, 14:02 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Salah satu moda transportasi darat yang menjadi favorit sebagian masyarakat untuk berpergian ke sejumlah destinasi wisata di dalam dan luar Pulau Jawa adalah kereta api (KA).

Pembelian tiketnya yang mudah dan bebas macet membuat kereta api digandrungi. Belum lagi pemandangan alam yang indah di beberapa rute KA.

Baca juga: Update Panduan Perjalanan dengan Transportasi Darat di Jawa dan Bali

Saat ini, terdapat syarat terbaru naik kereta api yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 92 Tahun 2021 yang berlaku sejak 27 Oktober 2021.

Apabila ingin melakukan perjalanan menggunakan KA dalam waktu dekat, berikut Kompas.com rangkum rinciannya, Selasa (2/11/2021):

Baca juga: Naik Kereta Api Jarak Jauh Dapat Bagasi Gratis, Ini Syaratnya

1. Cakupan wilayah dan pelaku perjalanan

Kebijakan ini berlaku untuk pelaku perjalanan dengan KA antarkota dari dan ke daerah di dalam atau di luar wilayah Pulau Jawa.

Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Jarak Jauh Wajib Pakai NIK Mulai 26 Oktober 2021

2. Aturan yang wajib dipatuhi

  1. Seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
  2. Poin 1 dikecualikan untuk yang berusia di bawah 12 tahun, dan mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksin Covid-19
  3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, mereka belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19
  4. Seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
  5. Pelaku perjalanan pada poin 3 juga wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 yang sudah ditentukan
  6. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 yang telah ditentukan
  7. Seluruh pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi Peduliindungi, kecuali penumpang berusia di bawah 12 tahun
  8. Seluruh penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan kesehatan yang bersangkutan
  9. Seluruh penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com