Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Syarat Terbaru Naik Kereta Api Saat Nataru

Kompas.com - 17/12/2021, 09:34 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aturan perjalanan kereta api saat masa libur Nataru yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan dalam rentang waktu 10 hari itu, wajib mengikuti SE yang telah dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Catat, 80 Stasiun Kereta Api yang Menyediakan Layanan Tes Antigen

3 aturan baru perjalanan kereta api saat Nataru

Berikut aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021, melalui siaran pers kepada Kompas.com, Jumat (17/12/2021):

1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun 

  • Wajib vaksin dosis lengkap (sudah dua kali). Jika belum lengkap maupun karena alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
  • Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

2. Calon penumpang Usia 12 hingga 17 Tahun

  • Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  • Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
  • Wajib didampingi orangtua

Daop 1 Jakarta mengimbau para pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, supaya tidak terlambat. Pasalnya, saat ini pemeriksaan RT-PCR di area stasiun belum tersedia.

Selain itu, hasil pemeriksaan RT-PCR membutuhkan waktu lebih lama dibanding antigen, sehingga calon penumpang sebaiknya meluangkan waktu.

KAI Daop 1 Jakarta juga menghimbau penumpang yang akan berangkat pada periode Nataru yakni 24 Desember 2021 hingga Januari 2022 untuk memperhatikan kembali seluruh persyaratan.

Baca juga: Daftar Kereta Api Jarak Jauh Daop 1 Jakarta yang Beroperasi pada Desember 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com