Saat ini sudah tersedia 52 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani pembuatan e-paspor.
"Sebelumnya hanya ada 35. Sekarang ada 52 kantor imigrasi. Tujuan perluasan layanan ini agar tercipta layanan dokumen perjalanan yang lebih secure (aman)," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan resmi, Senin (24/1/2022).
Kamu hanya perlu memilih kantor imigrasi terdekat di wilayahmu untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto dan sidik jari. Kantor imigrasi yang sama juga menjadi tempat pengambilan paspor nantinya.
Baca juga: 52 Kantor Imigrasi Ini Sudah Bisa Terbitkan Paspor Elektronik
Adapun kamu juga harus memilih jadwal kedatangan terlebih dulu melalui M-Paspor.
Secara garis besar, ada dua sesi yang bisa dipilih, yakni pagi (pukul 08.00-11.30) dan siang (pukul 13.00-15.00). Setiap harinya, kantor imigrasi membuka kuota sebanyak 50-60 pemohon paspor.
Setelah semua data masuk, kamu akan menerima email konfirmasi pemohon paspor yang berisi kode permohonan, dan 15 digit kode billing untuk pembayaran.
Baca juga: Cara Bikin Paspor Anak yang Orangtuanya Cerai atau Meninggal Dunia
Pembayaran paspor menggunakan 15 digit kode billing dapat dilakukan lewat transfer ATM, internet banking, m-banking, atau setor tunai melalui teller bank presepsi simponi.
Pada proses pembayaran, pemohon paspor bisa memilih opsi Pajak/PNBP/Cukai/MPN G2, pada ATM, m-banking, ataupun internet banking, lalu masukkan 15 digit kode billing tersebut.
Perlu diingat, pembayaran hanya bisa dilakukan maksimal dua jam setelah kode billing terbit. Jika lewat dari waktu tersebut, maka kamu harus mengajukan permohonan ulang dan mengisi data diri kembali seperti tahap satu.
Baca juga:
Setelah pembayaran selesai, maka kolom pengajuan di M-Paspor akan berubah jadi hijau. Artinya, kamu hanya perlu datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih, sesuai jadwal yang ditentukan.
Hadirlah 15 menit sebelumnya, dan jangan lupa membawa berkas asli Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, serta KTP.
Baca juga: Seperti Ini Bentuk Paspor yang Dinyatakan Sudah Rusak dan Harus Diganti
Bila pemohon tidak hadir sesuai jadwal yang dipilih, maka hanya bisa mengajukan penggantian jadwal sekali saja.
Sebagai informasi, uang pembuatan paspor akan hangus jika pemohon tidak melakukan perubahan jadwal dan tidak datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara serta pengambilan foto dan sidik jari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.