KOMPAS.com - Bagi calon penumpang yang akan naik kereta api, mengabadikan momen saat di stasiun dan di dalam kereta bisa jadi aktivitas yang tak boleh terlewatkan, salah satunya untuk menghiasi lini masa media sosial.
Pengambilan gambar di area kereta api, khususnya di stasiun ataupun di dalam kereta api, diperbolehkan dan tanpa perizinan selama wilayah tersebut masih area publik.
Baca juga:
Namun, tahukah kamu bahwa ada sejumlah aturan yang harus ditaati saat mengambil foto di area stasiun maupun kereta?
"Selama pengambilan gambar, kami imbau untuk tetap menjaga ketertiban, kenyamanan, keselamatan dan tidak mengganggu perjalanan kereta api. Jika melanggar, tindakan tegas dari petugas akan dilakukan," kata VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero), Joni Martinus, lewat keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat (7/10/2022).
Berikut sejumlah aturan bagi pelanggan yang ingin mendokumentasikan foto maupun video di kawasan stasiun, dan di dalam kereta api.
Pelanggan diperbolehkan untuk mengabadikan momen berupa foto atau video, baik di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.
Baca juga: Memotret dengan Lensa Tele di Area Stasiun Kereta Api, Bagaimana Aturannya?
Tempat yang dilarang untuk didokumentasikan mencakup area yang bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api.
Calon penumpang dapat mengabadikan momen selama berada di area penumpang.