Menurut Ketua PHDI Provinsi Banten, Ida Bagus Alit Wiratmaja, pinandita atau disebut juga pemangku merupakan rohaniwan atau orang suci Hindu yang telah melewati tahap penyucian dan memiliki wewenang untuk memimpin upacara agama.
“Pemangku adalah seseorang yang memiliki tanggung jawab untuk melayani dan juga sebagai perantara masyarakat dengan Sang Hyang Widhi Wasa atau leluhur,” ujar Ida kepada Kompas.com, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Daftar 11 Bandara Pendukung untuk Pesawat VVIP KTT G20
Seseorang bisa dikatakan sebagai pemangku setelah melalui proses upacara yang disebut Pawinten.
“Pawintenan atau mawinten mengandung arti melaksanakan suatu upacara untuk mendapatkan sinar (cahaya) terang dari Sang Hyang Widhi Wasa, supaya dapat mengerti, mengetahui, serta menghayati ajaran pustaka suci Veda tanpa aral melintang,” jelas Ida.
Baca juga:
Pinandita memiliki tugas sebagai pembantu yang mewakili pandita sesuai yang ditetapkan PHDI pada tahun 1968.
Namun, pinandita juga bertugas melaksanakan upacara dalam agama Hindu. Perbedaannya adalah skala upacara yang dipimpin relatif kecil.
Dalam upacara tersebut, pinandita tidak boleh menggunakan alat pemujaan seperti yang digunakan pandita. Pinandita juga tidak diperkenankan menggunakan mudra ketika melakukan pemujaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.