Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Boleh Membawa Cairan di Bagasi Pesawat? Simak Aturannya 

Kompas.com - 19/01/2023, 11:41 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

 

Syarat membawa cairan dalam pesawat

Cairan, aerosol, dan  gel yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca juga: 7 Tips Dapat Tiket Pesawat Murah, Cari Waktu yang Tepat untuk Memesan

1. Kapasitas wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gel maksimum 100 mililiter (ml), atau ukuran sejenis.

2. Wadah berisi cairan, aerosol, dan gel tersebut, dimasukkan ke dalam satu kantong plastik transparan ukuran 30 cm x 40 cm, dengan kapasitas cairan, aerosol, dan gel, maksimum 1000 ml atau satu liter atau ukuran sejenis, dan disegel ulang. 

3. Setiap calon penumpang pesawat udara hanya diizinkan membawa maksimum satu kantong plastik transparan yang berisi cairan, aerosol, dan gel.

Baca juga: Ini Usia Minimal Bayi yang Boleh Naik Pesawat Menurut Dokter

Ilustrasi koper barang bawaan di bandara.SHUTTERSTOCK Ilustrasi koper barang bawaan di bandara.

4. Syarat tersebut tidak berlaku untuk tidak berlaku untuk obat-obatan medis, makanan bayi, minuman bayi, atau susu bayi, dan makanan atau minuman penumpang untuk program diet khusus.

5. Jika penumpang membawa cairan, aerosol, dan gel melebihi ketentuan bagasi kabin, maka petugas pengamanan bandara memberitahukan kepada calon penumpang bahwa pengangkutan cairan, aerosol, dan gel tersebut dimasukkan bagasi tercatat.

6. Penumpang memisahkan cairan, aerosol, dan gel dengan barang bawaan lainnya.

7. Setiap cairan, aerosol, dan gel tersebut harus diperiksa dengan mesin X-Ray.

Baca juga: Kartel Tiket Pesawat oleh 7 Maskapai, Berikut Kronologinya

8. Jika penumpang menyatakan tidak membawa cairan, aerosol, dan gel setelah ditanya petugas pengamanan bandara, sedangkan dalam pemeriksaan X-Ray sebelum masuk steril area bandar udara, calon penumpang terbukti membawa cairan, aerosol, dan gel, maka petugas pengamanan bandara berwenang mengambil barang bawaan tersebut untuk disita.

9. Jika penumpang membeli cairan, aerosol, dan gel di toko bebas bea dalam bandara, atau di pesawat maka wadah berisi cairan, aerosol, dan gel  tersebut ditempatkan dalam kantong plastik transparan dan disegel ulang.

Selain itu, penumpang wajib memiliki bukti pembelian.

Baca juga: 8 Benda yang Dilarang untuk Dibawa ke Kabin Pesawat, Ini Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com