Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Catat 5 Penting Ini

Kompas.com - 06/06/2023, 19:14 WIB
Sania Mashabi,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

 

3. Aturan di bidang bisnis

Di bidang bisnis, turis asing dilarang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti melakukan jual beli flora, fauna, artefak, budaya, benda sakral ataupun obat terlarang juga dilarang keras. 

Baca juga: Intip Mewahnya Kabin Pesawat A380 Emirates yang Mendarat Perdana di Bali

Selain itu, turis asing diwajibkan untuk melakukan penukaran mata uang asing di Kegiatan Usaha Penukaran Uang Valuta Asing (KUPVA) resmi, baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo kode QR dari Bank Indonesia.

Baca juga: Pesawat Komersial Terbesar di Dunia Resmi Mendarat di Bali Hari Ini

Turis asing juga diminta untuk melakukan pembayaran dengan kode QR standar Indonesia ataupun mata uang Rupiah.

4. Aturan berlalu lintas

Saat berlalu lintas, selaim wajib menaati perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, turis asing juga diwajinkan memiliki surat izin mengemudi internasional ataupun nasional yang masih berlaku dan mengemudi dengan berpakaian sopan, serta menggunakan helm untuk kendaraan roda dua. 

Ilustrasi wisatawan mengendarai motor di Bali.Dok. Shutterstock/Artem Beliaikin Ilustrasi wisatawan mengendarai motor di Bali.

Turis asing dilarang keras memuat penumpang melebihi kapasitas dan berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat terlarang.

Baca juga: Turis Asing Berulah Lagi di Bali, Menparekraf Imbau Pengawasan Semua Pihak

Selain itu, turis asing juga diminta untuk menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat yang laik dan berasal dari badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua.

5. Aturan bersikap

Aturan terakhir, turis asin dilarang mengucapkan kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, sesama wisatawan, dan masyarakat lokal.

Hal ini baik secara langsung ataupun tidak langsung yakni melalui media sosial. Turis asing juga dilarang menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bohong.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com