Di bidang bisnis, turis asing dilarang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti melakukan jual beli flora, fauna, artefak, budaya, benda sakral ataupun obat terlarang juga dilarang keras.
Baca juga: Intip Mewahnya Kabin Pesawat A380 Emirates yang Mendarat Perdana di Bali
Selain itu, turis asing diwajibkan untuk melakukan penukaran mata uang asing di Kegiatan Usaha Penukaran Uang Valuta Asing (KUPVA) resmi, baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo kode QR dari Bank Indonesia.
Baca juga: Pesawat Komersial Terbesar di Dunia Resmi Mendarat di Bali Hari Ini
Turis asing juga diminta untuk melakukan pembayaran dengan kode QR standar Indonesia ataupun mata uang Rupiah.
Saat berlalu lintas, selaim wajib menaati perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, turis asing juga diwajinkan memiliki surat izin mengemudi internasional ataupun nasional yang masih berlaku dan mengemudi dengan berpakaian sopan, serta menggunakan helm untuk kendaraan roda dua.
Turis asing dilarang keras memuat penumpang melebihi kapasitas dan berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat terlarang.
Baca juga: Turis Asing Berulah Lagi di Bali, Menparekraf Imbau Pengawasan Semua Pihak
Selain itu, turis asing juga diminta untuk menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat yang laik dan berasal dari badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua.
Aturan terakhir, turis asin dilarang mengucapkan kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, sesama wisatawan, dan masyarakat lokal.
Hal ini baik secara langsung ataupun tidak langsung yakni melalui media sosial. Turis asing juga dilarang menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bohong.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.