Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Catat 5 Penting Ini

Kompas.com - 06/06/2023, 19:14 WIB
Sania Mashabi,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.

Adapun SE yang sudah berlaku mulai 31 Mei 2023 itu mengatur tentang berbagai macam kewajiban dan larangan yang harus ditaati turis asing atau wisatawan mancanegara selama di Bali.

Baca juga: Larangan Mendaki Gunung di Bali Akan Dibuat Jadi Perda

Salah satu tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan semua pihak yang ada di Bali.

"Serta menjaga citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata utama dunia," demikian yang tertulis dalam SE tersebut.

Untuk diketahui, aturan ini diterbitkan menyusul maraknya pelanggaran yang dilakukan sejumlah turis asing di Bali

Apabila ada turis asing yang melanggar akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bali Terbitkan Aturan Baru untuk Turis Asing, Cegah Pelanggaran Terulang

Berikut beberapa kewajiban dan larangan yang tertuang dalam SE tersebut. 

Aturan baru untuk turis asing di Bali

1. Aturan di tempat ibadah

Turis asing dilarang untuk masuki tempat suci seperti Pura, Pelinggih kecuali untuk keperluan sembahyang.

Ketika sembahyang juga diwajibkan menggunakan pakaian adat Bali atau pakaian persembahyangan dan tidak datang saat datang bulan (menstruasi).

Baca juga: Turis Asing Berulah Lagi di Bali, Menparekraf Imbau Pengawasan Semua Pihak

Selain itu juga dilarang menodai tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan.

Contohnya menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian yang tidak sopan atau tanpa pakaian dan juga memanjat pohon yang disakralkan.

Selain itu, wisatawan mancanegara juga wajib memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan di Bali.

Baca juga: Pemerintah Masih Kaji Usul Penerapan Pajak Turis Asing di Indonesia

Serta, menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas.com (@kompascom)

2. Aturan di tempat wisata dan tempat umum

Pemerintah Bali juga mewajibkan turis asing memakai pakaian yang sopan, wajar, dan pantas saat berkunjung ke kawasan tempat suci.

Aturan sama juga berlaku jika berkunjung ke tempat wisata, tempat umum, dan selama beraktivitas di Bali.

Turis asing juga diwajibkan berkelakuan sopan selama berada di tempat wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.

Selama mengunjungi tempat wisata di Bali, turis asing juga wajib didampingi pemandu wisata yang memiliki izin dan berlisensi, dalam artian memahami kondisi alam, paham adat istiadat, serta kearifan lokal. 

Baca juga: Serunya Lihat Pendaratan Pesawat Penumpang Terbesar di Dunia di Bali

Selain itu, turis asing nuga diwajibkan menginap atau tinggal di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai dengan perundang-undangan.

Lebih jauh, turis asing juga dilarang untuk membuang sampah sembarangan di tempat umum, sungai, dan laut serta tidak menggunakan plastik sekali pakai seperti styrofoam dan sedotan plastik.

 

Ilustrasi orang Bali.PIXABAY/INNOKURNIA Ilustrasi orang Bali.

3. Aturan di bidang bisnis

Di bidang bisnis, turis asing dilarang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti melakukan jual beli flora, fauna, artefak, budaya, benda sakral ataupun obat terlarang juga dilarang keras. 

Baca juga: Intip Mewahnya Kabin Pesawat A380 Emirates yang Mendarat Perdana di Bali

Selain itu, turis asing diwajibkan untuk melakukan penukaran mata uang asing di Kegiatan Usaha Penukaran Uang Valuta Asing (KUPVA) resmi, baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo kode QR dari Bank Indonesia.

Baca juga: Pesawat Komersial Terbesar di Dunia Resmi Mendarat di Bali Hari Ini

Turis asing juga diminta untuk melakukan pembayaran dengan kode QR standar Indonesia ataupun mata uang Rupiah.

4. Aturan berlalu lintas

Saat berlalu lintas, selaim wajib menaati perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, turis asing juga diwajinkan memiliki surat izin mengemudi internasional ataupun nasional yang masih berlaku dan mengemudi dengan berpakaian sopan, serta menggunakan helm untuk kendaraan roda dua. 

Ilustrasi wisatawan mengendarai motor di Bali.Dok. Shutterstock/Artem Beliaikin Ilustrasi wisatawan mengendarai motor di Bali.

Turis asing dilarang keras memuat penumpang melebihi kapasitas dan berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat terlarang.

Baca juga: Turis Asing Berulah Lagi di Bali, Menparekraf Imbau Pengawasan Semua Pihak

Selain itu, turis asing juga diminta untuk menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat yang laik dan berasal dari badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua.

5. Aturan bersikap

Aturan terakhir, turis asin dilarang mengucapkan kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, sesama wisatawan, dan masyarakat lokal.

Hal ini baik secara langsung ataupun tidak langsung yakni melalui media sosial. Turis asing juga dilarang menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bohong.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bukit Tangkiling Palangka Raya untuk Pecinta Alam dan Petualangan

Bukit Tangkiling Palangka Raya untuk Pecinta Alam dan Petualangan

Jalan Jalan
Rute Menuju ke Jungwok Blue Ocean Gunungkidul, Yogyakarta

Rute Menuju ke Jungwok Blue Ocean Gunungkidul, Yogyakarta

Jalan Jalan
Segara Kerthi Diperkenalkan ke Delegasi World Water Forum di Bali, Apa Itu?

Segara Kerthi Diperkenalkan ke Delegasi World Water Forum di Bali, Apa Itu?

Travel Update
Sederet Aktivitas Seru di Jungwok Blue Ocean, Tak Hanya Bisa Foto

Sederet Aktivitas Seru di Jungwok Blue Ocean, Tak Hanya Bisa Foto

Jalan Jalan
Kering Sejak Maret 2024, Waduk Rajui Jadi Spot Instagramable di Aceh

Kering Sejak Maret 2024, Waduk Rajui Jadi Spot Instagramable di Aceh

Travel Update
Arab Saudi Targetkan Lebih dari 2 Juta Kunjungan Turis Indonesia pada 2024

Arab Saudi Targetkan Lebih dari 2 Juta Kunjungan Turis Indonesia pada 2024

Travel Update
7 Hotel Dekat Stasiun Gambir, Mulai Rp 125.000

7 Hotel Dekat Stasiun Gambir, Mulai Rp 125.000

Travel Update
Wisata ke Arab Saudi Kini Bisa Pakai Visa Umrah

Wisata ke Arab Saudi Kini Bisa Pakai Visa Umrah

Travel Update
Promo Pameran Saudi Tourism Authority, Diskon Umrah hingga Rp 3 Juta

Promo Pameran Saudi Tourism Authority, Diskon Umrah hingga Rp 3 Juta

Travel Update
Wisatawan Nekat Kunjungi Tangga Haiku di Hawaii meski Sudah Ditutup

Wisatawan Nekat Kunjungi Tangga Haiku di Hawaii meski Sudah Ditutup

Travel Update
P'Narach Food and View, Resto dengan Konsep Unik di Kabupaten Semarang

P'Narach Food and View, Resto dengan Konsep Unik di Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
Bandara di Jepang Ini Tidak Pernah Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun

Bandara di Jepang Ini Tidak Pernah Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun

Travel Update
Air Terjun Dolo: Pesona Alam Lereng Gunung Wilis di Kabupaten Kediri

Air Terjun Dolo: Pesona Alam Lereng Gunung Wilis di Kabupaten Kediri

Jalan Jalan
5 Tempat Wisata Dekat Simpang Lima Semarang, Bukan Cuma Lawang Sewu

5 Tempat Wisata Dekat Simpang Lima Semarang, Bukan Cuma Lawang Sewu

Jalan Jalan
25 Hotel Terbaik di Dunia 2024 Versi TripAdvisor, Ada dari Indonesia

25 Hotel Terbaik di Dunia 2024 Versi TripAdvisor, Ada dari Indonesia

Hotel Story
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com