Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Visa 159 Negara Masih Ditangguhkan, Minat ke Indonesia Tetap Tinggi

Kompas.com - 12/10/2023, 17:03 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara dihentikan sementara oleh Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) per 7 Juni 2023 lalu.

Hingga hari ini, Kamis (12/10/2023), Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan bahwa penangguhan sementara tersebut masih berlaku bagi 159 negara.

“Ini sedang dipelajari juga negara-negara mana saja yang nantinya akan tetap diberikan bebas visa atau tidak,” kata Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Heru Tjondro saat ditemui di sela Festival Imigrasi (IMIFEST) 2023 di Yogyakarta, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Pemerintah Evaluasi Kebijakan Bebas Visa 159 Negara

Adapun 159 negara tersebut di antaranya Australia, Brazil, Nepal, Peru, Puerto Rico, Serbia, Sri Lanka, Bahama, Georgia, Hongkong, Madagaskar, Mongolia, Zimbabwe, dan lainnya.

Saat ini, hanya ada 10 negara yang menjadi subyek bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN.

Meski hingga saat ini belum ada rencana pemberian kembali bebas visa kunjungan pada negara-negara tersebut, Heru mengatakan angka pariwisata Indonesia tetap baik.

“Setelah kami lakukan sekarang, setelah diberikan (bebas visa kunjungan ke) ASEAN saja, orang yang datang minat ke Indonesia itu tetap jalan, bahkan meningkat,” terangnya.

Pertimbangan resiprokal

Pemerintah Indonesia tetap pada pendirian awal, yakni akan memberikan kembali bebas visa kunjungan bagi negara yang menerapkan resiprokal (timbal balik), serta wisatawannya potensial serta berkualitas.

“Jadi enggak ada pengaruhnya justru malah lebih baik, apa yang sudah dilakukan oleh negara lain ke kita, kita berikan juga hal yang sama kepada mereka untuk masuk ke Indonesia,” tutur Heru.

Baca juga: Bebas Visa ke Jepang Sudah Bisa Diajukan WNI Pemegang E-paspor

Ia menjelaskan, sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 memang memberikan bebas visa kunjungan pada 169 negara, termasuk 10 di antaranya adalah negara ASEAN.

Namun, kata dia, penangguhan dilakukan saat pandemi Covid-19, tidak hanya oleh Indonesia, melainkan dilakukan juga oleh beberapa negara lain.

Di antara negara-negara yang sempat diberikan kebebasan visa tersebut, lanjut Heru, ternyata ada sejumlah warga negaranya yang bermasalah.

Selain itu, alasan resiprokal atau timbal balik tadi menurutnya juga menjadi hal utama. Sebab, sejumlah negara mengharuskan pemegang paspor Indonesia masuk menggunakan visa, padahal Indonesia sebelumnya telah memberikan kebebasan visa.

Bebas visa itu kan seharusnya resipokal, timbal balik. Kita kalau beberapa negara, negara tersebut mengharuskan kita mengaktifkan visa tapi kemudian kita membebaskan mereka untuk masuk ke sini, kan enggak resiprokal ini,” kata dia.

Baca juga: Tak Seperti Thailand, Indonesia Tidak Ikut Rebutan Turis China dengan Bebas Visa

Sementara, saat ditanya alasan beberapa negara masih enggan memberikan bebas visa kunjungan ke Indonesia, ia tidak menjawab lebih dalam.

“Tentu yang lebih tahu negara tersebut, kenapa enggak memberikan kita bebas visa, kan? Sementara kita sendiri ke negara mereka harus memberikan visa, ya,” pungkasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com