Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corona, 19 Negara Minta Surat Keterangan Sehat dari Pendatang

Kompas.com - 19/03/2020, 17:33 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

Ilustrasi alat tes deteksi virus coronaShutterstock Ilustrasi alat tes deteksi virus corona

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah negara telah menerapkan kebijakan khusus guna mencegah penyebaran virus corona. 

Kebijakan tersebut dapat berdampak langsung pada rencana perjalanan karena diperketatnya perlintasan di pintu kedatangan.

Salah satu penerapan kebijakannya yaitu persyaratan Surat Keterangan Sehat Saat Kedatangan.

Berdasarkan akun instagram @safetravel.kemlu, tercatat sebanyak 19 negara yang telah menerapkan kebijakan tersebut.

Baca juga: Kemenlu Larang Pendatang dari 10 Negara Masuk ke Indonesia karena Virus Corona

"Data WHO hingga tanggal 16 Maret 2020, terdapat 151 negara yang terjangkit COVID-19. Untuk itu, kami mengimbau Anda untuk membatasi perjalanan ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak," tulis akun @safetravel.kemlu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

KEBIJAKAN NEGARA-NEGARA DI DUNIA DALAM MENGATASI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Sejak COVID-19 ditetapkan WHO sebagai pandemi, banyak negara menerapkan berbagai bentuk kebijakan untuk mengatasi penyebaran COVID-19. Kebijakan tersebut dapat berdampak pada rencana perjalanan Anda. Berdasarkan data WHO hingga tanggal 16 Maret 2020, terdapat 151 negara yang terjangkit COVID-19. Untuk itu, kami mengimbau Anda untuk membatasi perjalanan ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. Jika Anda saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diimbau untuk segera kembali ke Indonesia, sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih lanjut. Berikut ini adalah jenis kebijakan pembatasan yang diterapkan berbagai negara untuk mengatasi COVID-19. #safetravelkemlu #safetravellers #negaramelindungi #coronavirus #covid19 #pandemic #WHO

A post shared by Safe Travel Kemlu (@safetravel.kemlu) on Mar 17, 2020 at 9:58am PDT

Selain itu, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri, untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih lanjut.

Berikut 19 negara yang menerapkan kebijakan persyaratan Surat Keterangan Sehat Saat Kedatangan, termasuk untuk WNI:

Baca juga: Cegah Corona, 16 Taman Nasional dan Wisata Alam di Indonesia Tutup

1. Kepulauan Solomon
2. Nauru
3. Tuvalu
4. Teritori Kaledonia Baru
5. Kiribati
6. Korea Selatan
7. Selandia Baru (khusus Makau, Italia, Siprus)
8. Kuwait
9. Georgia
10. Bosnia Herzegovina
11. Jerman
12. Austria
13. Denmark
14. Haiti
15. Mozambik
16. Malawi
17. Kazakhstan
18. Bhutan
19. India

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com