JAKARTA, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai 12-31 Mei 2020.
“Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus seperti tertera dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.
Tiga rute yang dilayani oleh KAI pulang-pergi (PP) adalah sebagai berikut:
Baca juga: 7 Prosedur Baru Calon Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
Menurut Joni, penumpang yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah yang memenuhi syarat dan kriteria berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan dan kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.
Baca juga: Rute Domestik yang Dilayani Lion Air Saat Ini dan Syarat Penumpang Pesawat
Tiket mulai dijual Senin (11/5/2020) di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan.
Joni juga mengatakan, bahwa pembelian tiket harus dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
Syarat yang diperlukan calon penumpang untuk bisa membeli tiket kereta di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya, serta dokumen pendukung lain sesuai peraturan Gugus Tugas.
Jika persyaratan sudah lengkap, calon penumpang bisa langsung melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.
Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 sebanyak dua rangkap.
Lembar pertama diberikan pada petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditujukan pada petugas saat boarding.
Baca juga: Syarat Penumpang Pesawat dan Rute yang Dilayani Garuda Indonesia Saat Ini
Surat izin tersebut hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.
“KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelas Joni.
Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB juga diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat celsius, membawa tiket, identitas asli, serta surat izin dari Satgas Covid-19.
“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen.”