JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan pelaku perjalanan dari luar negeri.
Pembatasan jumlah barang bawaan itu mulai dilakukan sejak Minggu (10/3/2024), menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu.
Baca juga: Apakah Cukai dan Pajak Sama? Kenali 5 Bedanya
Menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengimbau agar masyarakat menggunakan produk dalam negeri.
"Kita ingin memastikan bahwa keberpihakan kepada produk-produk bangga buatan Indonesia ini menjadi prioritas masyarakat Indonesia," kata Menparekraf di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Meskipun demikian, lanjutnya, tidak dapat dipungkiri bahwa wisatawan nasional asal Indonesia yang melancong ke luar negeri terkadang pulang membawa oleh-oleh.
"Bagi wisatawan Indonesia yang ke luar negeri, kadang-kadang itu kan pulang bawa oleh-oleh. Kami imbau untuk dibatasi karena ini juga bagian dari kebijakan maskapai penerbangan," ujarnya.
Baca juga:
Menurutnya, dibandingkan berbelanja di luar negeri, wisatawan juga tetap bisa berbelanja oleh-oleh di Indonesia. Misalnya, usai liburan dari Timur Tengah, wisatawan dapat menemukan oleh-oleh khas Timur Tengah di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Yang terpenting, mereka (wisatawan) mulai berwisata di Indonesia, jadi itu imbauan kami karena ekonomi kita ini ditopang oleh donasi konvensional," pungkas Menparekraf.
Baca juga: Menparekraf Resmi Luncurkan Anugerah Desa Wisata Indonesia 2024
Sebelumnya dilaporkan oleh Kompas.com, Kamis (14/3/2024) Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa aturan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri bertujuan untuk membatasi barang-barang impor yang bebas masuk ke Indonesia.
Produk-produk yang dibawa pelaku perjalanan sebelumnya bebas masuk, sedangkan produk lokal sebelum dijual memiliki banyak persyaratan, seperti izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk barang elektronik.
"Kalau dulu dari luar negeri langsung masuk karena post border diatur, ada perubahan ada yang mengeluh, wajar, tapi harus ada perlakuan yang sama, jangan sampai industri dalam negeri kita lebih susah daripada barang impor," ujar Zulkifli, Rabu (13/3/2024).
Baca juga:
View this post on Instagram