Setelah proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara selesai, pemohon akan mendapatkan tanda terima beserta kode bayar atau billing.
Adapun pembayaran bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara dan bisa dilakukan di semua bank.
Selain itu, kantor Imigrasi juga sudah bekerjasama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.
Baca juga: 6 Keistimewaan Paspor Selandia Baru, dari Ramah Gender sampai Bisa Foto Sendiri
"Jadi bisa juga nanti minta dikirim lewat Pos dengan biaya tambahan pengiriman tergantung hari dan alamat wilayah yang dituju," kata Sigit.
"Jadi, pemohon engga perlu mengambil di Kantor Imigrasi, tinggal menunggu di rumah saja," lanjutnya.
Sekadar informasi, biaya pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa Rp 350.000, dan paspor elektronik Rp 650.000.
Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah. Biasanya, paspor akan jadi dalam empat hari setelah pembayaran.
"Paspor jadi dihitung sejak setelah pembayaran, hitungannya empat hari kerja, Sabtu dan Minggu tidak dihitung," kata Sigit.
"Jadi misalnya kalau dia bayar hari Jumat, hitungannya mulai Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis," lanjutnya.
Baca juga: Paspor Paling Langka di Dunia, Hanya 500 Orang yang Punya
Pemohon juga bisa mengambil sendiri paspor di Kantor Imigrasi yang bersangkutan. Pemohon dibebaskan mendapatkan paspor melalui pengiriman PT Pos Indonesia atau mengambil sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.