Namun, terlepas dari itu, baik Dilla maupun Hikam sama-sama memilih untuk membatalkan perjalanan mereka jika kebijakan rapid test antigen ini benar-benar diimplementasikan. Salah satu sebabnya adalah informasi yang disampaikan secara mendadak.
“Jika memang mengaca dari melonjaknya kasus saat libur panjang Oktober lalu, kebijakan seperti ini harusnya sudah dipertimbangkan jauh sebelum menjelang momen libur akhir tahun ini ya,” jelas Dilla.
Baca juga: Syarat Keluar Masuk Jakarta Naik Angkutan Umum, Berikut Panduannya
Seperti diketahui, dalam imbauannya, Luhut menyampaikan batas diambilnya tes adalah maksimal H-2 sebelum keberangkatan. Hal ini dianggap sangat merugikan, apalagi untuk mereka yang harus pergi secara mendadak.
Aspek lainnya yang membuat Dilla keberatan adalah dari segi biaya. Tarif untuk melakukan swab antigen memang tidak semurah rapid test antibodi. Bahkan, jika dihitung bisa jadi lebih mahal daripada tiket keretanya sendiri.
Maka dari itu, jika kebijakan ini benar-benar diterapkan maka Dilla mungkin akan membatalkan perjalanannya ke Semarang nanti.
Serupa dengan Dilla, jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, Hikam juga mengaku akan membatalkan keberangkatannya menggunakan kereta api. Ia sendiri berencana pergi ke Bandung pada tanggal 21 atau 22 Desember 2020.
Alasannya tentu saja karena biaya tes yang jadi lebih mahal daripada rapid test antibodi. Hikam mungkin akan memilih untuk menggunakan kendaraan pribadi yang persyaratannya tidak serumit transportasi angkutan umum.
Hingga kini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih belum menetapkan aturan swab test antigen tersebut. KAI masih menunggu keputusan dan arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait aturan ini.
KAI masih menggunakan syarat lama berupa surat bebas Covid-19 tes PCR atau rapid test antibodi yang memiliki masa berlaku hingga 14 hari setelah diterbitkan.
Jika daerah tempat tinggal tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test antibodi, calon penumpang bisa membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.