Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/07/2021, 21:55 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali akan dilonggarkan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Presiden Joko Widodo, Selasa (20/7/2021), melalui kanal YouTube Sekretariat Negara.

Sebagai informasi, PPKM Darurat telah berlaku sejak 3 Juli 2021 dan rencananya akan selesai pada hari Selasa.

Baca juga: Ada Aturan Baru Pembatasan Aktivitas Masyarakat yang Berlaku sampai 25 Juli 2021, Seperti Apa?

Namun, melansir dari Kompas.com, terdapat aturan baru tentang pembatasan aktivitas masyarakat yang berlaku hingga 25 Juli 2021.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut aturan untuk calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali yang berlaku saat ini:

RT-PCR dan bawa kartu vaksin Covid-19

Pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR dalam 2x24 jam.

Selain itu, mereka juga wajib menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin Covid-19. Sertifikat tersebut berisi informasi tentang vaksinasi minimal dosis pertama.

Kendati demikian, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan bagi pasien yang sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, calon penumpang dengan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal lima orang.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Vaksin Covid-19 untuk Naik Pesawat

Penumpang berusia di bawah 18 tahun dilarang terbang

Ilustrasi koper barang bawaan di bandara.SHUTTERSTOCK Ilustrasi koper barang bawaan di bandara.

SE tersebut menyebutkan, pelaku perjalanan orang usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara.

“Dalam situasi yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan oleh anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Aturan Lion Air Saat Libur Idul Adha, di Bawah 18 Tahun Tak Boleh Terbang

Siapa saja yang bisa melakukan perjalanan udara

Seluruh bentuk perjalanan orang ke luar daerah dibatasi untuk sementara, kecuali bagi:

  • Pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Mereka harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
  • Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, yaitu pasien yang sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, calon penumpang dengan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal lima orang. Mereka harus menunjukkan surat keterangan perjalanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com