Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Gunung di Sumatera yang Buka untuk Pendakian

Kompas.com - 22/07/2021, 16:37 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – PPKM Darurat di Jawa, Bali, dan 15 kota/kabupaten yang tengah berlangsung saat ini membuat sejumlah gunung di Indonesia menutup jalur pendakiannya.

Hal ini membuat beberapa sobat pendaki yang telah mempersiapkan peralatannya untuk menjajaki atap-atap tertinggi Indonesia mengurungkan niat sejenak.

Baca juga: Menyusuri Jejak-Jejak Letusan Vulkanik Gunung Talang

Kendati demikian, masih ada beberapa gunung yang saat ini buka seperti di Pulau Sumatera.

Berikut Kompas.com rangkum gunung di Sumatera yang membuka jalur-jalurnya untuk sobat pendaki, Kamis (22/7/2021):

1. Gunung Talang, Sumatera Barat

Gunung Talang berlokasi di Kabupaten Solok, Sumatera Barat atau sekitar 40 kilometer (km) sebelah timur dari Kota Padang.

Ketua Jalur Pendakian Gunung Talang via Aia Batumbuk, Bendrianto, mengatakan bahwa saat ini para pendaki masih bisa berkunjung ke sana.

“(Jalur pendakian masih) buka,” ungkap dia, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Syarat Mendaki Gunung Talang di Sumatera Barat, Siapkan KTP Asli

Gunung setinggi 2.597 meter dari permukaan laut (mdpl) ini memiliki tiga jalur pendakian resmi yaitu Aia Batumbuk, Seroja, dan Bukik Bulek.

Seluruh jalur tersebut bisa dilalui oleh calon pendaki yang telah mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker dan melewati prosedur pemeriksaan suhu tubuh.

Pendaki melewati jalur pendakian Ai Batumbuk, Kabupaten Solok, Sumatera Barat saat menuju Gunung Talang, Rabu (1/6/2016). Tak hanya jalur yang licin dan berbatu, medan pendakian yang didominasi akar pohon mulai dari R6 hingga R54.  
KOMPAS.com / Wahyu Adityo Prodjo Pendaki melewati jalur pendakian Ai Batumbuk, Kabupaten Solok, Sumatera Barat saat menuju Gunung Talang, Rabu (1/6/2016). Tak hanya jalur yang licin dan berbatu, medan pendakian yang didominasi akar pohon mulai dari R6 hingga R54.

2. Gunung Tandikek, Sumatera Barat

Gunung Tandikek, juga dikenal Gunung Tandikat, terletak di Dataran Tinggi Minangkabau, Sumatera Barat atau sekitar 7,5 km dari Kota Padang Panjang.

Saat ini, pendakian gunung setinggi 2.438 mdpl tersebut masih dibuka.

“Sampai saat ini belum ada surat edaran penutupan Gunung Tandikek dari pemerintah daerah,” kata akun Instagram @gunungtandikeksumbar, Kamis.

Baca juga: 3 Destinasi Wisata Favorit Saat Liburan di Sumbar, Mana Saja?

Gunung Tandikek lokasinya berdekatan dengan Gunung Singgalang dan Gunung Marapi. Puncak ketiganya disebut sebagai Puncak Tri Arga atau penyangga langit Minangkabau.

Kawah di Gunung Bukit Kaba, Bengkulu.shutterstock/Danuargo Kawah di Gunung Bukit Kaba, Bengkulu.

3. Gunung Bukit Kaba, Bengkulu

Gunung Bukit Kaba terletak di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Gunung yang memiliki ketinggian 1.952 mdpl ini masih dibuka untuk para pendaki.

“Iya untuk Bukit Kaba saat ini masih buka,” kata akun Instagram @bukit_kaba_gunungkaba, Kamis.

Lebih lanjut, kegiatan pendakian hanya sebatas trekking atau hiking satu hari sementara perkemahan masih belum diizinkan.

Baca juga: Tri Sakti di Rejang Lebong, Air Terjun Tertinggi di Bengkulu

Selain itu, trekking atau hiking juga dibatasi jam kegiatannya menjadi setiap hari pukul 06.00-14.00 WIB saja.

Sebelum memulai perjalanan, calon pendaki harus membawa KTP, kartu tanda pelajar, atau kartu tanda mahasiswa untuk diperiksa oleh para petugas.

Naik gunung bawa hasil negatif tes Covid-19

Selama PPKM Darurat, pemerintah Indonesia berlakukan aturan baru terkait penerbangan ke dan dari luar Pulau Jawa dan Bali. Adapun, aturan tersebut mewajibkan calon penumpang untuk memunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Terkait aturan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen, hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.

SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku hingga 25 Juli 2021.

Baca juga: Apa Itu Acute Mountain Sickness dan Cara Penanganannya

Dalam bagian G poin 1 c, dikatakan bahwa pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam.

Adapun, pelaku perjalanan orang yang dimaksud adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, atau kota dengan transportasi pribadi atau umum lewat jalur darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Pada masa pandemi seperti saat ini, pastikan saat berkunjung tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com