Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/07/2021, 21:44 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Seluruh jalur pendakian Gunung Prau rencananya akan dibuka mulai 27 Juli 2021, tepatnya dua hari setelah PPKM Darurat Jawa-Bali berhenti.

Sekretaris Basecamp Pendakian Gunung Prau via Wates, Achmad Afifudin, mengonfirmasi hal tersebut kepada Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

“(Pembukaan kembali semua jalur pendakian) masih sementara atau baru rencana,” ujar dia.

Untuk diketahui, Gunung Prau merupakan gunung yang masuk dalam wilayah Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Wonosobo.

Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Prau Berencana Dibuka 27 Juli 2021

Gunung yang terletak pada ketinggian 2.590 meter dari permukaan laut (mdpl) ini memiliki lima jalur pendakian resmi yakni via Patak Banteng, Kalilembu, Igirmranak, Dieng, Dwarawati, dan Wates.

Achmad mengatakan bahwa syaratnya masih sama dengan syarat yang berlaku untuk pendakian pasca-lebaran tahun ini.

“(Kemungkinan akan berubah) belum tahu, (masih) menunggu koordinasi dulu,” jelasnya.

Baca juga: Berapa Estimasi Biaya ke Gunung Prau dari Jakarta?

Sambil menunggu jalur dibuka kembali, berikut syarat mendaki Gunung Prau yang Kompas.com rangkum:

  1. Pendaki dari luar empat kabupaten yang mencakup Gunung Prau, dan pendaki dari DIY wajib membawa hasil negatif tes rapid antigen atau PCR.*
  2. Pendaki dari area Jawa Tengah dan DIY wajib membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan/klinik/dokter daerah asal.
  3. Pendaki wajib periksa kesehatan sebelum mendaki.
  4. Wajib membawa fotokopi KTP atau identitas lainnya seperti kartu pelajar atau mahasiswa.
  5. Wajib membawa masker dan hand sanitizer.
  6. Wajib memakai masker.
  7. Wajib membawa perlengkapan pendakian sesuai SOP.
  8. Kuota pendakian 50 persen dari kapasitas normal.
  9. Tenda diisi 50 persen dari kapasitas.
  10. Registrasi Rp 15.000, fasilitas umum Rp 10.000.
  11. Pendaki tidak dibatasi kota/kabupaten asal.
  12. Solo hiking boleh.
  13. Belum boleh lintas jalur.
  14. Pendaki tidak dibatasi usia.
  15. Tidak bertukar perlengkapan pribadi seperti perlengkapan makan dan minum.
  16. Masker harus diganti setiap hari, minimal dua masker dalam satu kali pendakian.
  17. Pendaki wajib lapor setelah melakukan pendakian.

Syarat bawa hasil negatif tes Covid-19

Pemandangan yang indah di Gunung Prau.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Pemandangan yang indah di Gunung Prau.

Terkait syarat membawa hasil negatif tes Covid-19, hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com