Sebelumnya, dikatakan bahwa permohonan visa bagi orang asing yang ada di Indonesia atau visa onshore dilakukan sepenuhnya secara daring.
Menurut informasi dalam akun Instagram Ditjen Imigrasi yakni @ditjen_imigrasi, visa onshore adalah izin tinggal bagi WNA yang ada di wilayah Indonesia dan berlaku sebagai izin tinggal.
Visa onshore merupakan visa yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi bagi WNA yang tidak bisa pulang ke negara asal karena pandemi Covid-19.
Baca juga:
Angga menuturkan, penjamin WNA dapat mengajukan permohonan visa melalui situs https://visa-online.imigrasi.go.id/ dengan melakukan registrasi ID penjamin terlebih dahulu.
“Persetujuan atau penolakan visa akan dikirim melalui email penjamin dan orang asing,” kata Angga.
Sementara untuk visa offshore atau izin masuk bagi WNA di luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia, saat ini permohonannya ditutup untuk sementara waktu, mengutip informasi berikut.
Adapun, penutupan permohonan visa offshore dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.